Bupati Jepara Achmad Marzuki Mulai Diadili di Peradilan Tipikor Semarang

INILAHONLINE.COM, JEPARA

Bupati Jepara, H. Achmad Marzuki (AM), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa 4 Juli 2019. Demikian Sudiharto SH, advokad senior di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Sudiharto SH (Titop), bersama Plt. Bupati Jepara, Dian Kristiandi S.Sos (Andi), dan sejumlah pejabat Pemkab Jepara, menjenguk AM di Lapas “Kedungpane” Semarang, setelah dipindah dari Rutan KPK Jakarta, Jumat siang kemarin.

Titop mengemukakan, AM tampak kurus dan kurang bergairah saat dijenguk. Namun secara umum kondisi fisik dan psikisnya cukup sehat. Saat ditanya, “enak mana ditahanan KPK Jakarta atau di Lapas Semarang ?” AM menjawab, “sama-sama tidak enaknya”.

Banyak hal baru mengejutkan AM saat ditahanan KPK adalah, semua serba mahal. Misalnya, harga penganan gorengan, harga disekitar tahanan berlipat ganda dibanding harga wajar ditempat umum yang cuma Rp 1.000 sepotong.

Secara umum, AM mengaku siap menjalani sidang marathon di Pengadilan Tipikor Semarang nanti. Apapun yang terjadi, AM akan menghadapi sidang pengadilan yang pasti akan menguras energi lahir dan bathinnya.

AM terlibat kasus penyuapan Rp 700 juta terhadap Lasito SH, Hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Dengan uang suap itu, AM pada sidang pra-peradilan, dinyatakan Hakim tunggal Lasito SH, tidak bersalah dan bebas dari tuntutan hukum.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, menetapkan status tersangka pada AM. Dia dituduh korupsi uang Bantun Partai Politik (PPP) Rp 73 jt. Begitu perkaranya mulai terkuak, AM cepat mengembalikan uang itu ke Kas Pemkab Jepara.

AM mempra-peradilankan Kejati Jateng dan dinyatakan tak bersalah oleh Hakim Lasito SH. Tak tahunya putusan itu berlatar belakang pemberian uang suap pada Lasito SH dari AM. Menurut prediksi Titop, AM bisa difonis 5 taun. Sedangkan Lasito 7 tahun penjara.

Terkait hal ini, Titop SH membantah pernah memberi keterangan, bahwa dalam tahanan KPK Jakarta, AM menyuap petugas KPK Rp 6 milyar agar bisa dibebaskan. Ternyata petugas KPK itu abal-abal alias gadungan. “Saya tak pernah bilang seperti itu,: ujarnya.

(Heru Christiyono Amari)

banner 521x10

Komentar