Di Pemprov Jateng, Lima Daerah Belum Terbuka Sampaikan Informasi Kepada Publik

Daerah315 Dilihat

Inilahonline.com (Semarang-Jateng) – Dalam era keterbukaan sekarang ini di wilayah Provinsi Jawa Tengah, ternyata masih ditemui adanya daerah yang masih belum terbuka terhadap publik. Lima kabupaten/kota itu dinilai belum terbuka dalam menyampaikan berbagai informasi publik selama 3 tahun berturut-turut.

”Kelima daerah yang memiliki rapor merah soal tata kelola dan tranparansi publik itu adalah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Grobogan, Sukoharjo, dan Demak,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nur Fuad pada kegiatan monitoring dan evaluasi Badan Publik 2015-1017 di Kantor Komisi Informasi Publik di Semarang, Rabu, (27/12/2017).

Menurut dia, kesadaran kepala daerah di Jateng dalam memberikan pelayanan informasi kepada mssyarakat masih tergolong rendah, bahkan cenderung apatis jika tidak ada masyarakat yang meminta informasi.

”Itu semua berdasarkan penilaian yang kami lakukan selama 2015-2017, pejabat pemerintahan di daerah tersebut tidak memberikan contoh yang baik dan tidak transparan,” ujarnya.

Nur Fuad mengimbau, kepada pemerintah di daerah tersebut untuk menguatkan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, perlu juga penguatan sistem informasi di daerah sekaligus, pengisian Daftar Informasi Publik yang bisa membantu sistemisasi pelayanan dan tata kelola informasi publik.

”Hanya sekarang ini badan publik di lingkungan Pemprov Jateng, dari 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebanyak 61 persen diantaranya memiliki tata kelola informasi yang baik dengan perincian, 39 persen terhitung informatif dan 22 persen lainnya cukup informatif, sedangkan sisanya memang masih perlu ditingkatkan,”’katanya.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jateng Handoko Agung mengungkapkan, ada kepala daerah yang berjanji bakal menggenjot transparansi publik saat kampanye. Tapi ketika sudah jadi kepala daerah, itu tidak dilakukan, malah rapornya merah semua soal keterbukaan informasi publik. Ini yang sangat disayangkan.

”Jadi kepala daerah seperti itu sangat disayangkan sekali, sehingga apa yang diucapkan sebelumnya tidak dilaksanakan dengan baik,”paparnya.” katanya.

Ia menilai, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jateng juga belum semua memberikan informasi publik yang baik. Hanya beberapa saja yang konsisten dan dianggap terbuka, tapi bagi saya itu sudah mengalami kemajuan karena tahun ini.

”Yang jelas Provinsi Jateng menyabet peringkat dua nasional soal keterbukaan informasi publik, di bawah Kalimantan Barat,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Komisioner Komisi Informasi Pusat Amirudin , justru mengapresiasi upaya pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi karena sudah punya pejabat pengelola informasi publik. Apalagi Website hampir semua sudah memenuhi standar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, layanan informasi sudah berjalan.

”Namun masih disayangkan penyediaan informasi tidak disediakan setiap saat, tetapi hanya pas ada permintaan saja baru diberikan. Oleh karena itu, memberikan catatan kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng untuk memperkuat indikator keterbukaan informasi,” katanya.seperti dikutif AntaraJateng.com.

Indikatornya, lanjut dia, jangan sekadar program saja, tapi juga `outcome` yang sejajar dengan angka inflasi, kemiskinan, dan lain sebagainya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar