
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Furqon Cibinong digugat 5 miliar. Pasalnya, Ponpes yang memiliki cabang di Kecamatan Gunung Sindur atau yang lebih dikenal dengan Nurul Furqon II, yang beberapa waktu lalu sempat viral di pemberitaan media massa, kini telah memasuki babak baru.
Kasus gugatan yang dilayangkan oleh penggugat ini, karena pihak Ponpes dianggap lalai akibat gara-gara 8 santri dari Ponpes tersebut dipermasalahkan karena tidak diberikan Sahadah oleh Ponpes dimana kedelapan santri tersebut belajar menuntut ilmu di tempat pendidikan tersebut.
Gugatan ini bermula ketika para santri tersebut dilaporkan oleh santri lain akibat adanya dugaan penganiayaan terhadap santri pelapor “Penganiayaan yang dilakukan oleh para Santri tersebut karna Santri Pelapor ketahuan diduga ketahuan mengambil barang-barang milik para santri sedangkan perkaranya kini ditangani pihak Polres Bogor,” jelas kuasa hukum, Lutfi kepada wartawan, di Cibinong, Senin (8/7/2024)
Menurutnya, akibat merasa dirugikan atas kejadian tersebut, delapan orang tua dari para santri yang dilaprkan itu melakukan upaya hukum dengan menggugat perdata pada Pengadilan Negeri Cibinong.
“Dalam Gugatannya para penggugat mengajukan gugatan sebesar 5 miliar Adapun gugatan delapan orang tua mantan santri Ponpes Nurul Fuqon telah teregister di PN Cibinong Kabupaten Bogor, dengan perkara Nomor : 226/PDT.G./2025/PN.Cbi.
Tim suasa hukum penggugat lainnya Tiara, SH saat ditemui awak media usai sidang mengatakan, bahwa hari ini pihaknya selaku kuasa hukum sidang pertama dan agendanya masih dalam pemeriksaan para pihak.
“Tadi pihak Ponpes selaku Tergugat I sudah hadir yang diwakili oleh penasehat hukumnya, sementara Tergugat II orang tua Santri belum hadir, meski panggilanya menurut Majelis Hakim sudah patut”, jelasnya.
Untuk sidang selanjutnya ditunda sampai tanggal 22 Juli 2025 nanti, dengan agenda masih memanggil pihak Tergugat II. (Deni Firmansyah)


























































Komentar