INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Kepala Badan Pengawasan Obat Makanan (POM), Balai Besar POM Semarang dinilai sembrono; menggeledah, menyita, menetapkan tersangka dan di praperadilankan pengusaha kosmetika Semarang. Dengan Nomor Perkara 7/Pidpra/2019/PN Semarang, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, menggelar sidang pra-peradilan ini, minggu ke-tiga Juli 2019.
Oei Min Gie, pengusaha obat/kosmetika di Kp.Gg.Jaksa Semarang, tak terima atas sikap petugas BBPOM yang menggeledah, merampas dagangan dan menetapkannya sebagai tersangka, 18 Juni 2019. Diwakili Kantor Hukum Tiptop & Associates, Perum Mayong Raya Indah, Desa Singorojo, Mayong, Jepara, dia mengajukan gugatan pra-peradilan di PN Semarang.
Menurut Sudiharto SH (Tiptop), kuasa hukum Oei Min Gie, petugas Balai Besar POM Semarang, mendatangi gudang milik kliennya di Kp.Gg.Jaksa, tanpa didampingi penyidik Kepolisian, 18 Juni 2019. Petugas hanya menunjukan Surat Perintah Penggledahan No.SPPR/BBPOM/VI/2019/PPNS. “tanpa menunjukan Surat Ijin dari Pengadilan”.
Petugas menemukan produk kosmetika dan obat tanpa surat ijin edar/dokumen lainnya (TIE). Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No.SPRIN/08/BBPOM/IV/2019/ PPNS, juga “tanpa menunjukan Surat Ijin Pengadilan”, petugas menyita semua barang hasil temuan dari gudang. Diangkut dengan pick up dibawa entah kemana, ujar Tiptop SH.
Anehnya, kata Tiptop SH, diwaktu bersamaan, petugas menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang dan Polda Jawa Tengah. Maka lengkaplah diwaktu nyaris bersamaan, Balai Besar POM Semarang, serentak mengeluarkan tiga surat resmi ; Surat Perintah Penggeledahan, Surat Perintah Penyitaan dan SPDP untuk Jaksa dan Polisi.
Oei Min Gie berdasarkan Surat Ketetapan No.S.Tap/08/VI/2019/BBPOM, “ditetapkan sebagai tersangka”, 21 Juni 2019. Diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan, menyediakan produk farmasi berupa kosmetika tidak memiliki surat ijin edar (TIE). Melanggar Ps.196-197 UU.RI No.36 tahun 2009. Kemudian Oie Mien Gie diperiksa sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
Menurut Sudiharto SH, aksi penggeledahan petugas BBPOM Semarang, tidak sah secara hukum karena tanpa menunjukan Surat Ijin dari Pengadilan. Demikian juga dengan penyitaan barang, tidak sah karena juga tidak disertai Surat Ijin dari Pengadilan setempat. Terlebih dalam penggeledahan dan penyitaan, petugas BBPOM tidak didampingi/koordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Status tersangka Oei Min Gie (21 Juni 2019), dinilai janggal dan tidak sah. Sebab BBPOM belum menjalankan proses penyidikan dan bukti-bukti pendukung belum didapat. Sebab yang bersangkutan baru diperiksa 25 Juni 2019. Itulah inti kita mengajukan pra-peradilan ini, ucap Sudiharto SH menutup wawancara dengan inilahonline.com
(Heru Christiyono Amari)





























































Komentar