Dirjen Hukum ATR/BPN : Kanwil BPN Jateng jadi Percontohan Nasional dalam Percepatan PTSL

Jawa Tengah690 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Dirjen Hubungan Hukum ATR/BPN Jamaludin mengatakan, kebijakan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Provinsi Jawa Tengah menjadi percontohan tingkat nasional, karena sebelum Inpres No.2 Tahun 2018 dilaksanakan percepatan sertifikat tanah bisa memenuhi target yang ditentukan.

”Target pensertifikatan sebanyak 6.480.000 sertifikat program PTSL mencapai ranking pertama, sehingga menjadi percontohan tingkat nasional,”ujarnya dalam sosialisasi Inpres No.2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL Seluruh wilayah Indonesua, Gugus Reforma Agraria dan LP2B di Gradhika bhakti Praja Komplek Gubernuran jalan Pahlawan Semarang, Rabu (9/5/2018).

Menurut dia, dengan berhasil memenuhi pencapaian sertifikat tersebut maka Presiden Joko Widodo memberikan sertifikat langsung kepada masyarakat di Simpanglima Semarang. Namun bagi BPN Jateng dalam tahun 2018 ini mendapatkan target pensertidikatan tanah sebanyak 1,2 juta bidang yang harus dikerjakan.

”Saya yakin terget yang ditentukan sebanyak 1,2 juta bidang sertifikat bakal terlampaui. Ini terbukti dari perkembangan dari hari ke hari proram PTSL mendapat tanggapan positif masyarakat Jawa Tengah,”turutnya.

Kendati demikian, lanjut dia, perkembangan laporan pensertifikatan yang terus bertambah dan cukup baik itu, sebenarnya tidak lepas dari dukungan dan peran aktif dari Bupati atau Walikota di Provinsi Jawa Tengah.

”Tanpa dukungan dan peran aktif dari bupati/walikota serta instansi lainnya tidak akan tercapai secara maksimal, sehingga Kanwil BPN Jateng menjadi percontohan bagi wilayah lain,”paparnya.

PTSL Berikan Kepastian Legalitas Hukum

PTSL menjadi penting, menurutnya, karena memberikan kepastian legalitas hukum tentang kepemilikan aset masyarakat, sehingga konflik pertanahan berkurang dengan didaftarkannya bidang tanah tersebut.

”Kepemilikan dan kepastian hukum terhadap bidang tanah ini, untuk memperlancar administrasi pertanahan dalam rangka pendataan,”tuturnya.

Selain itu, imbuhnya, dengan pendataan ini secara tidak langsung bisa menentukan perencanaan terhadap tata ruang kota, sehingga bisa untuk membangun kota sendiri dan akhirnya bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) baru dalam perekonomian.

”Jika pendataan tanah bisa diketahui dengan jelas, maka tata ruang wilayah daerah bisa dimanfaatkan untuk perkembngan industri dan bisa meningkatkan pendapatan daerah,”katanya.

Terkait peredaran uang di wilayah Indonesia terhadap hak pertanggungan sertifikat tahun 2017, Jamaludin mengatakan, hak tanggungan seluruh kabupaten/kota mencapai Rp 74 triliun. ”Pada bulan Mei 2018 ini hak tanggungan mencapai Rp 29 Triliun,”katanya.

BPHTB terhadap tanah yang disertifikatkan, menurutnya, mengalami peningkatan setiap tahunnya, hal ini terbukti dari kegiatan ini menghasilkan pendapatan sebesar Rp 12 Triliun, sehingga meingkat menjadi Rp 16 Triliun tahun 2017.

Jamaludin menambahkan,secara keseluruhan persebaran pertanggungan dari sektor sertifikat tanah besarannya secara beturut-turut dari tahun 2015 mencapai Rp 654.816.830.069.740, selanjutnya tahun 2016 meningkat menjadi Rp 858.960.306.362.654 dan tahun 2017 menjadi Rp 917.220.484.586.452.

”Jadi kalau dilihat besarnya uang yang beredar di masyarakat cukup besar, terhadap sertifiat tanah yang dijadikan jaminan di bank,”pungkasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar