INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten mendorong emansipasi perempuan khususnya di wilayah Kabupaten Magelang untuk bisa berpartisipasi setara dengan laki-laki di segala bidang kehidupan.
Hal tersebut diungkapkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Magelang dari kalangan perempuan, sebagai refleksi tentang emansipasi perempuan seperti yang dipelopori oleh tokoh pahlawan nasional, Raden Ajeng Kartini. Saat ini, dari 49 anggota DPRD Kabupaten Magelang, tujuh di antaranya adalah perempuan.
Salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Eling Aneka Mala menuturkan Raden Adjeng (R.A.) Kartini merupakan salah satu Pahlawan Nasional Indonesia, sosok pelopor persamaan derajat perempuan nusantara yang mendedikasikan intelektualitas, gagasan, dan perjuangannya untuk mendobrak ketidakadilan yang dihadapi pada masa itu.
“Sebagai pemikir dan penggerak emansipasi perempuan, Kartini menjadi sumber inspirasi perjuangan perempuan yang mengidamkan persamaan status sosial dan kesetaraan gender,” katanya, Rabu (10/5/2023).
Anggota Komisi I ini menambahkan kesetaraan gender tidak harus dipandang sebagai hak dan kewajiban yang sama persis tanpa pertimbangan, atau pun segala sesuatunya harus mutlak sama dengan laki-laki. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan perempuan dengan cara melakukan perubahan keputusan bagi dirinya sendiri tanpa harus dibebani konsep gender.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi PKS, Arifah Apriliani menyebutkan saat ini di Kabupaten Magelang, kaum perempuan memiliki kesempatan yang luas untuk bisa berkontribusi dan berperan aktif dalam berbagai aktivitas yang ada.
“Perempuan di Magelang bisa bebas berekspresi, menyampaikan kebaikan, dan lainnya, selama masih di jalur yang benar, tidak melanggar norma yang ada, tidak ada yang menghalangi. Semua kembali kepada si perempuannya itu sendiri. Apakah dia memiliki keinginan untuk turut serta dalam kemajuan magelang atau tidak,” katanya.
Seorang perempuan, lanjutnya, bisa mengambil peran sebagai ibu rumah tangga maupun berkarier atau wirausaha. Konsep kesetaraan dalam rumah tangga bukan berarti perempuan melewati batas fitrah bahwa suami (laki laki) sebagai imam/pemimpin dalam rumah tangga. Ada kewajiban kewajiban tertentu yang perlu dilakukan oleh istri terhadap suami.
“Untuk konsep kesetaraan dalam dunia usaha, laki laki dan perempuan di tempatkan sesuai kemampuan kerjanya, bukan karena “oh ini laki laki, oh ini perempuan”. Jadi seharusnya tidak ada diskriminasi terhadap perempuan,” kata anggota Komisi II tersebut.
Anggota DPRD dari Fraksi PDIP yang juga komisi IV, Tri Wahyuningsih mengungkapkan perempuan di Magelang perlu didorong agar lebih termotivasi untuk berkiprah dan maju. “Kita harus punya mimpi dan tekad yang kuat. Mulai dengan berkiprah, terus belajar, tidak harus di sekolah tetapi bisa juga dengan terus membaca agar menambah ilmu. Itu yang saya lakukan sehingga saya yang dulu buruh pabrik sekarang bisa menjadi anggota DPRD yang membawa aspirasi dari kaum perempuan,” katanya. (Advertorial)
Komentar