Dua Pegawai Dinas Perhubungan Rembang Terjaring OTT

INILAHONLINE.COM (SEMARANG)

Diduga melakukan korupsi dua pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, berinisial SA dan W terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Subdit II Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.

”Mereka ditangkap karena diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli) uji kir,”ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja dalam Press Release yang disampaikan kepada wartawan di Semarang, Sabtu (6/10/2018).

Menurutnya, tertangkapnya dua pegawai tersebut sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, terkait dugaan pungli uji Kir yang dilakukannya. Begitu mendapat informasi kami langsung mendatangi lokasi uji Kir untuk melakukan pengecekan.

”Dari hasil pengecekan ternyata benar bahwa SA yang bertindak sebagai master uji dan W selaku bendahara pembantu. Dari tangan keduanya berhasil disita sebagai barang bukti sebanyak Rp 21,2 juta,”ujarnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang diamankan, empat buah buku tabungan, dokumen pendaftaran, bukti pembayaran berkas pengujian serta buku catatan yang berisi rincian pembagian uang yang diduga hasil pungli tersebut.

”Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dilakukan, keduanya terus dilakukan pemeriksaan,”paparnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Agus, mendapati proses pembayaran uji Kir tidak langsung ke loket, namun dibayarkan ke SA yang bertindak sebagai master Uji Kir tersebut.

”Pembayaran yang seharusnya dibayar ke loket, dialihkan ke maater Uji dengan nominal Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Padahal saat itu ada 37 kendaraan yang melakukan uji Kir,”ujarnya.

Agus menjelaskan, tindakan yang dilakukan pegawai tersebut tidak hanya menyalahi ketentuan yang seharusnya membayar uji Kir langsung ke loket, tetapi juga nominal yang diberikan itu diatas biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Rembang No.6/2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

”Jika mengacu atau sesuai Perda biaya Uji Kir Rp 59.900 hingga 64.500. Lha ini nominalnya tidak sesuai Perda, sehingga dengan jelas menyalahi aturan,”tegasnya.

Namun demikian,lanjut Agus, modus yang dilakukan kedua pegawai itu adalah kerjasama melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Namun dalam prakteknya seolah seolah menyediakan jasa pembayaran daftar uji Kir, dengan tarif lebih besar dari Perda dan meloloskan uji Kir.

”Jadi keduanya seolah menjadi jasa pengurusan, meski kelengkapan kendaraan tidak memenuhi syarat dengan membayar sejumlah uang,”paparnya.

Menurut dia, kedua pegawai terrsebut hingga kini, masih menjalani pemeriksaan. Hanya status hukum keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, kendati terjaring OTT.

”Status keduanya masih terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi status itu bisa berubah setiap saat,”katanya.

Sementara dalam pemeriksaan yang masih terus berlangsung yang dilakukan petugas, masih mendalami keterangan dari sepuluh saksi. Namun dari keterangan mereka modus tersebut sudah dilakukan cukup lama yaitu sejak tahun 2013.

”Pihak petugas masih terus menelusuri aliran dana dugaan pungli tersebut. Aliran dana itu pembagiannya kemana saja, akan terus dikembangkan,”papar petugas.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar