Endun : Patahana Harus Cuti, Jika Tidak KPU Berwenang Mencoret Pasangan Calon

Politik451 Dilihat

InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Persoalan cuti dan pengunduran setiap calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menjadi poin penting dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan ketentuan cuti diatur Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10/2016 yang mengatur tentang pilkada. Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15/2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Sangat jelas pada Pasal 4 ayat 1 poin R tentang setiap calon harus mengajukan cuti,” tegas Endun, Jumat (15/12/2017)

Endun mengungkapkan, cuti itu hanya berlaku bagi petahana, baik gubernur/wagub, bupati/wabup maupun walikota/wakil walikota yang digadang-gadang maju kembali.

Cuti tersebut diluar tanggungan negara dan diajukan ke instansi yang mengangkatnya. Jika gubernur dan wagub harus mengajukan cuti kepada Mendagri, sedangkan bupati/wabup dan walikota/wawalkot megajukan cuti ke gubernur.

Soal jadwal pengajuan cuti, lanjut Endun, itu sudah diatur jelas. Yakni selama kampanye saja atau sekitar 129 hari, mulai dari 15 Februari sampai 23 Juni.

Sedangkan surat pernyataan cuti harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran pada 8-9-10 Januari. Surat izin dari Mendagri harus sudah ada paling lambat 15 Januari.

“Jika tida ada, KPU berwenang mencoret pasangan calon tersebut,” tegas Endun

Mantan Komisioner KPU Kuningan itu menyebutkan selain aturan cuti, KPU juga fokus pada syarat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. Hal itu berlaku bagi PNS/ASN, anggota TNI/Polri, karyawan BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD, anggota KPU/KIP serta lurah. Seperti izin cuti, surat pengunduran diri juga diajukan kepada instansi yang mengangkatnya.

Dalam aturan yang ada, Setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima dan surat keterangan sedang dalam proses pengunduran diri ke KPU paling lambat lima hari setelah penetapan calon atau tanggal 17 Februari.

“Sedangkan surat pengesahan pengunduruan diri paling lambat 30 hari sebelum hari H pemungutan dan penghitungan suara,”ujar Endun

Endun menegaskan jika tidak dilakukan maka KPU berhak mencoret dan membatalkan pencalonan tersebut. “Karena aturannya sudah begitu, baik cuti maupun pengunduran diri harus ada bukti hitam di atas putih. Ini yang harus betul-betul diperhatikan para calon,”pungkasnya (Frida)

banner 521x10

Komentar