Gegara Jual Tanah Fasum dan Fasos, Oknum Anggota Dewan Dilaporkan Ke Polisi dan Digugat Secara Perdata ke PN Cibinong

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Gara-gara menjual tanah fasilitas umum (fasum) dan tanah fasilitas sosial (Fasos), oknum anggota Dewan dari salah satu Fraksi DPRD Kabupaten Bogor dilapokan ke Polisi dan digugat secara perdata ke Pengadilan negeri (PN) Cibinong gara-gara diduga melakukan penipuan jual beli tanah seluas 3.138 M2 di kawasan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Kasus hukum ini mencuat setelah seorang legislator aktif yang berinisial MH dilaporkan oleh seorang perempuan, warga Ciomas bernama Dini, yang mengaku mengalami kerugian setelah membeli sebidang tanah yang belakangan diketahui bukan milik MH.

Menurut pengakuan korban, transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada September 2023 lalu itu, MH beralasan melepas tanah tersebut demi kebutuhan modal untuk pencalegan dan biaya kampanye dirinya saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Namun ketika korban melakukan pengecekan status tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bogor di Cibinong, tenyata lahan yang dijual oleh MH tercatat sebagai aset PT Surya Pelita Pratama, yang tak lain merupakan tanah Fasum dan tanah Fasos yang ada didalam Site Plant Perumahan PT. Surya Pelita Pratama.

“Saat itu dia menjual tanah karena butuh biaya untuk pencalegan dan kampanye. Kesabaran saya sudah habis, akhirnya saya menunjuk pengacara yang baru untuk menangani kasus ini,” ungkap Dini kepada media, Senin, (1/8/2025)

Menurut keterangan Dini selaku korban pelapor, maka melalui  kuasa hukumnya, Deni Firmansyah, SH, telah melayangkan tiga kali somasi, namum dari pihak MH hingga saat ini belum ada tanggapan dan bahkan tidak menanggapinya, sehingga pihaknya membuat laporan polisi ke Polda Jawa Barat.

“Setelah HM tidak merespon somasi kami, maka kemudian saya membawa perkara ini ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi (LP) ke Polda Jawa Barat Nomor : LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 12 Agistus 2025. Selain itu, saya dan juga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelasnya.

Dini juga mengungkapkan, bahwa surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan kepada MH telah dicabut dari kuasa hukum sebelumnya, sehingga kini kasusnya di tangani oleh pengacara penggantinya. “Kami menunjuk kuasa hukum pengganti yang baru, yaitu pak Deni Firmasnyah,” terangnya.

Kronologis Kejadian

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Deni Firmansyah & Rekan mengungkapkan, bahwa pihaknya selain melaporkan kasus ini ke Polisi sekaligus juga melakukan gugatan secara perdata dengan mendaftarkan ke PN Cibinong pada hari ini tanggal 2 September  2025,” jelasmnya kepada inilahonline.com, Selasa (2/8/2025)

Kuasa Hukum korban, Deni Firmansyah, SH akan mengawal proses hukum dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen. (Foto : Ist)

Menurut Deni, awal mula kejadian kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik  yang dilakukan oleh pelaku  terhadap korban ini terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 korban ditawari sebidang tanah oleh terlapor.

“Kemudian korban mengkonfirmasi ke pihak desa atas status tanah tersebut dan pihak desa bilang aman tanah tersebut dan telah mengeluarkan surat keterangan riwayat tanah dan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa,” terang Deni.

Lebih lanjut Deni selaku kuasa hukum korban menjelaskan, berdasarkan surat keterangan dari desa, maka korban menyetujui pembelian tanah tersebut dengan harga Rp 4,4 miliar secara bertahap baik pem pembayaran secara cash maupun melalui transfer ke rekening bank terlapor.

“Namun setelah korban mengajukan permohonan sertipikat tanah ke BPN, ternyata tanah tersebut sudah terbit SHGB atas nama PT Surya Pelita Pratama. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp 5,5 miliar. Akhirnya korban melaporkan hal ini ke SPKT Polda Jabar guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya   

Deni juga mengatakan, kasus ini mendapat perhatian publik, karena pelakunya melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga marwah dan menjaga amanah masyarakat (rakyat-red) yang diwakilinya. “Dugaan penyalahgunaan kepercayaan  demi kepentingan pribadi, dinilai bisa menggerus kepercayaan warga terhadap lembaga legislatif daerah,” ujarnya.

Maraknya sifat wakil rakyat kini semakin menjadi sorotan publik, sehingga masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. “Bagi sebagian warga, proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi kunci untuk memulihkan kembali kepercayaan terhadap wakil rakyat di Kabupaten Bogor,” tandas Deni Firmansyah.

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada MH, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan apapun dan bahkan bungkam. Kemudian MH hanya memberikan jawaban singkat. “Silakan hubungi pengacara saya,” ucapnya tanpa memberikan keterangan secara detail. Hingga berita ini diturunkan,sampai saat ini belum ada klarifikasi dan keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan. (Red)

banner 521x10

Komentar