Polemik Kerusakan Lingkungan di Wilayah Puncak Perlu Segera Dibentuk Badan Otorita  Pembangunan Terpadu

Berita, Megapolitan361 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Polemik kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, perlunya segera dibentuk Badan Otorita Pembangunan Terpadu Kawasan Puncak (BOPTKP). Hal itu dikatakan Ketua Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI), R Adi Prabowo kepada media, Senin (1/8/2025)

Adanya tumpang tindih kewenangan antar instansi dalam penataan kawasan Puncak membuat masalah tak kunjung selesai. Untuk mengatasi persoalan ini, Presiden Prabowo harus segera BOPTKP. Lembaga ini penting agar penataan berjalan efektif dan tidak lagi tumpang tindih,” kata Adi Prabowo

“Mengenai adanya tumpang tindih regulasi, salah satu persoalan besar adalah perbedaan antara RT-RW Kabupaten Bogor dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Kawasan Jabodetabekpunjur. Kondisi ini membuat penegakan aturan, termasuk pencabutan izin usaha atau pembongkaran bangunan, sulit dilaksanakan.


“Badan otorita nantinya mengkoordinasikan kewenangan pusat, daerah, dan lembaga lain. Tujuannya agar semua pihak bergerak dalam satu arah, bukan berjalan sendiri-sendiri,” imbuhnya.

Adi juga mengatakan, untuk itu perlu adanya moratorium perizinan guna menata kawasan puncak sebelum dikeluarkan izin usaha, sehingga pihaknya mendesak agar pemerintah pusat, Pemprov Jabar, Pemkab Bogor, serta lembaga terkait seperti Perhutani dan PTPN Gunung Mas tidak lagi menerbitkan izin baru di kawasan Puncak.

Puncak adalah sebuah jalur pegunungan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia. Jalur ini menghubungkan Kota Bogor dan Bandung, serta melintasi wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur, dan Kota Sukabumi. Puncak terletak di antara Gunung Gede–Pangrango di selatan dan Pegunungan Jonggol di utara. Titik tertinggi jalur ini berada pada ketinggian sekitar 1.500 meter.. (Foto : KS)

Menurutnya, alasan perlu adanya moratorium perizinan  dinilai sangat penting demi menghentikan kerusakan lebih jauh. “Moratorium perizinan sangat penting demi menghentikan kerusakan lebih jauh.

Adi yang juga merupakan salah satu tokoh masyarakat Puncak mengatakan, bahwa kawasan Puncak adalah daerah resapan air dan kawasan lindung. Alih fungsi lahan menjadi pemukiman dan usaha komersial jelas mengancam lingkungan serta kehidupan masyarakat luas.

Dampak Sosial-Ekonomi

Penertiban usaha di Puncak bukan tanpa konsekuensi. Langkah Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Gakkum yang menyegel sejumlah hotel diduga mencemari lingkungan justru memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ratusan pekerja lokal kehilangan mata pencaharian, hingga menimbulkan aksi unjuk rasa di kawasan Simpang Gadog, Puncak,” tandas Adi Prabowo.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muchsin, menilai kerusakan Puncak memang harus segera ditangani, tetapi kebijakan jangan mengorbankan masyarakat kecil.

“Perlu ada kajian komprehensif agar penegakan hukum lingkungan juga memperhatikan aspek sosial-ekonomi warga,” ujarnya.

Adapun dorongan dan desakan pembentukan Badan Otorita Kawasan Puncak dinilai sebagai jalan tengah untuk menyelaraskan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.

“Kini, publik menunggu sikap Presiden Prabowo apakah akan merespons desakan tersebut dengan kebijakan konkret,” tegas Muchsin. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar