INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Raperda Penyusunan Peraturan Daerah lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diminta segera dipercepat penyusunannya. Pasalnya, selain bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar hutan, diharapkan bisa menjadikan kehidupan lebih baik.
”Meski angka kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah sudah mulai menurun, dengan selesainya penyusunan Raperda LMDH ini, dalam implementasinya akan lebih meningkatkan kehidupan masyarakat sekitar hutan,”papar wakil ketua Komisi B DPRD Jateng Yudhi Sancoyo kepada Inilahonline.com di Semarang, Rabo (16/1/2019).
Menurut dia, dalam penyusunan peraturan daerah ini terdapat sejumlah poin penting dalam pemberdayaan dan penguatan LMDH. Pertama, harus ada payung hukum yang jelas untuk dasar pelaksanaan program kerjanya.Kedua, dalam perda ini nantinya harus mampu menjamin kesejahteraan masyarakat desa di sekitar dan dalam hutan.Ketiga, LMDH mampu memanfaatkan dan melestarikan sumberdaya hutan. Keempat, efektivitas peran LMDH untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
”Dengan adanya landasan hukum yang kuat ini, maka peran LMDH bisa lebih bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lembaga itu diminta memperjuangkan hak-hak masyarakat atas hasil hutan,”paparnya.
Politisi Partai Golkar dari Dapil Grobogan dan Blora ini, mengakui selama ini banyak praktek ilegal yang mengambil hasil hutan. Oleh karena itu, peran LMDH sangat penting bagi masyarakat di sekitar hutan.
”Jadi selama ini masih banyak ditemui adanya praktek ilegal yang terjadi didalam masyarakat dalam hutan,”ujarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim Irfan. Menurutnya, tujuan dibuatnya Perda LMDH ini adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, sehingga diharapkan akan mengurangi angka kemiskinan di Jawa Tengah secara keseluruhan.
”Blora menjadi salah satu wilayah yang menjadi prioritas penyerapan masukan dalam penyusunan Perda LMDH, karena 49 persen wilayah di Kabupaten Blora adalah kawasan hutan,”tuturnya.
Menurutnya, tingkat kemiskinan di Kabupaten Blora sampai sekarang ini masih tinggi, terbukti masyarakat sekitar hutan menyumbang 11 persen angka kemiskinan.
”Perda LMDH dibuat untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan di wilayah sekitar hutan,”ujar Politisi PKB ini.
Sementara anggota Komisi B lainnya, Achsin Makruf mengatakan, perda ini nantinya sangat berguna bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.Apalagi dalam perda ini, nantinya bisa ikut menikti hasil hutan sekaligus bisa memberdayakannya.
”Yang jelas ada kepastian hukum dan kerja nyata bagi masyarakat sekitar hutan, sehinga bisa meningkatkan tarap hidup dan kesejahteraan,”ujar Politisi dari PAN ini.
(Suparman)
Komentar