INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Setelah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap BBM solar 10 ton yang diduga ilegal dengan melibatkan tiga tersangka, kini barang bukti tersebut diamankan oleh Ditpolair Polda Jateng.
”Dari hasil penyidikan ternyata BBM solar ilegal tersebut diperoleh dari hasil ‘kencing’ kapal-kapal yang berlabuh di Tanjung Emas Semarang,”ujar Kasubdit Gakkum Ditpolair, AKBP Antonius Anang dalam penjelasannya kepada wartawan di Semarang, Rabu (1/8/2018).
Menurutnya, ketika melihat dan memindahkan solar dari kapal dengan puluhan drum, solar tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki dokumen dan surat-surat yang lengkap.
”Penangkapan ini kronologisnya sebenarnya pada tanggal 24 Juli lalu, tim dari mabes Polri melaporkan telah menangkap kapal pengangkut solar yang tidak memiliki dokumen sah,”jelas Anang.
Namun demikian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya bahwa solar itu, diambil dari sisa bahan bakar kapal yang telah bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas.
”Jadi setiap kapal yang berlayar misal dari Kalimantan ke Semarang, tidak bisa dipatok bahan bakarnya pas lima ton misalnya, itu tidak bisa,”paparnya.
Ia yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmaja menjelaskan, meski bahan bakar memang selalu dipatok lebih, karena besar kecilnya kebutuhan solar biasanya tergantung juga dengan tinggi gelombang.
”Jika gelombang perairan tenang, dan perjalanan kapal tidak banyak hambatan, biasanya solar bahan bakar yang digunakan menuju ke Pelabuhan Tanjung Emas sisa,”ujarnya.
Dengan masih ada sisanya itu, menurutnya, kemudian dijual tidak resmi seperti ini, dengan istilahnya dikencingkan, biasanya kesepakatannya dengan nahkoda kapal yang berlabuh. ”Inilah yang terjadi sebenarnya di lapangan,”tandasnya.
Dengan modus seperti itu, pihaknya menolak jika kejadian tersebut dianggap sebagai penyelundupan solar. Namun pihaknya lebih mereferensikan sebagai kegiatan jual beli bahan bakar secara ilegal.
”Oleh karena itu pasal yang disangkakan dilanggar ialah pasal 23 ayat 2 UU Nomor 22 Tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 KUH Pidana.”
Sedangkan dalam pasal tersebut bunyinya adalah kurang lebih ada izin usaha yang mengatur tentang usaha minyak bumi dan atau gas alam. ”Jadi harus ada izin pengolahan, pengangkutan, niaga dan penyimpanan,”paparnya.
Terkait tersangka baru, Anang mengatakan, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal pengangkut solar ilegal bernama Nursalim. Sementara oknum polisi yang disebut sebagai pemilik barang belum ditetapkan sebagai tersangka.
”Tersangka diancam kurungan pidana selama 4 tahun dan denda paling tinggi 40 miliyar rupiah,”katanya.
Terkait keterlibatan oknum anggota polisi berinisial T berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) Anang menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
”Dalam waktu dekat ini akan kami panggil untuk diperiksa. Jika dalam pemeriksaan terbukti terlibat, maka pihaknya akan memberikan sangsi dengan tegas,”pungkasnya.(Suparman)
Komentar