Sidak di Jepara, Kemenaker Temukan Tenaga Kerja Asing tidak Berdokumen

Jawa Tengah, Nasional709 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ditjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia lakukan, melakukan sidak di PT Jiale Indonesia Textile dan PLTU Tanjung Jati B di Kabupaten Jepara, Rabu (1/8/2018).

Sidak yang secara tiba-tiba bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, langsung menyisir lokasi perusahaan sehingga menemukan banyak tenaga asing yang tidak mempunyai dokumen secara resmi.

”Sasaran dari sidak ini adalah semua yang terkait dengan norma-norma ketenagakerjaan, termasuk dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang digunakan,”ungkap Brigjen Pol Sugeng Priyanto di Semarang, Rabu (1/8/2018).

Menurutnya, dari hasil sidak ini berhasil ditemukan ada ketidaksamaan antara data yang Kemnaker miliki dengan fakta di lapangan. Misalnya saja terkait Jumlah TKA, dari data yang dikantongi terdapat sekitar 137 tenaga asing di perusahaan Jiale ini,

”Tetapi dari pengakuan General Manager Jiale, Zhao Guo Ping menyampaikan bahwa di perusahaannya kini hanya ada 52 TKA. Sebab sebagian pegawai asingnya sudah pulang pada lebaran kemarin,”tuturnya.

Namun demikian lanjutnya, setelah melakukan sidak langsung terkait dokumen perijinannya yaitu IMTA, hanya setelah cek hanya ada 34. ”Jadi masih ada TKA yang belum dilengkapi dengan dokumen, meskipun dari penjelasan mereka sedang diurus,” ujarnya.

Dengan temuan tersebut, Sugeng menjelaskan, pihaknya akan memberikan nota pemeriksaan untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya didalami.

Jika mereka tidak melakukan perbaikan dan tidak segera melengkapi, maka tidak menutup kemungkinan langkah deportasi akan diambil.

”Jika tidak bisa melengkapi dokumen perijinan, maka akan lakukan deportasi berkerjasama dengan Dirjen Imigrasi. langkah ini kita lakukan proses sesuai prosedur,”tandasnya.

Disnakertrans Provinsi Kurang Lega

Sementara itu Kadisnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang mengaku kurang lega dengan temuan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sebab ternyata hal yang sama juga ditemukan di PLTU Tanjung Jati B Jepara.

Dari enam instalasi yang ada, Subkon 5 dan 6 yang masih dalam proses pengerjaan diduga ada pelanggaran.

”Saya kira mereka memperkerjakan TKA cukup banyak di Subkon 5 dan 6. sehingga masih terlihat pula pelanggaran di K3. Meski masih dilakukan pendalaman dan kami dari dinas masih akan terus melakukan pengecekan, baik jumlah maupun dokumen yang diperlukan terutama IMTA,” paparnya.

Meski demikian, lanjutnya ada hal yang berbeda dengan instalasi 1 hingga 4 yang dinilai sudah clear. Namun jumlah TKA di empat instalasi ini tidak terlalu besar, dengan dokumen IMTA dan lain-lain sudah ada.

”Yang jelas ketika dilakukan alih teknologi, dari 70 TKA sekarang tersisa 15 orang saja. Bahkan jabatan yang ditinggalkan sudah dapat digantikan tenaga kerja lokal,”jelasnya.

Temuan lain oleh Disnaker, tambahnya, selain TKA adalah adanya aduan dari masyarakat bahwa di PT Jiale, uang lembur yang menjadi hak pekerja tidak dibayarkan. Namun setelah dikonfirmasi perusahaan menuturkan sudah beres. Begitu pula terkait limbah pabrik yang dikomplain masyarakat.

”Nanti teman-teman pengawas akan melihat dan melakukan pengecekan,karena informasi dari mereka sudah dilakukan perbaikan,”paparnya.

Wika menegaskan, untuk TKA diharapkan bersertifikasi Bahasa Indonesia, sesuai dengan surat edaran Gubernur sejak tahun 2014. Seperti di Jiale mereka (Tenaga Kerja Asing) sama sekali tidak bisa diajak bicara, padahal manajemennya orang Cina semua.

”Tanpa adanya komunikasi yang lancar akan mengganggu komunikasi karena jumlah karyawannya ribuan,”katanya.

Sebagaiamana diketahui pengurusan dokumen perijinan termasuk IMTA, dihimbau untuk tidak menggunakan orang lain atau pihak ketiga. Sebab pengurusannya simple dan semuanya gratis.

”Jika yang bersangkutan dengan satu daerah saja, maka bisa diurus langsung di dinas terkait,”ujarnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar