Hasyim : PKPU 23/2018, Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Timses Capres

Nasional, Politik593 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon (paslon) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nantinya untuk tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye.

Menurut Hasyim, larangan itu sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.

“Info tentang PKPU 23/2018 penting agar masing-masing paslon capres dan cawapres tidak menjadikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai ketua tim kampanye,” ujar Hasyim, kepada wartawan, Kamis (2/8/2018).

Hasyim mengatakan, aturan itu diberlakukan agar kepala daerah dan wakilnya tetap berkonsentrasi untuk memimpin jalannya pemerintahan di daerahnya masing-masing, di tengah pelaksanaan kampanye Pemilu 2019. Tahapan kampanye sendiri akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.

Meski pun begitu, kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih dapat menjadi anggota tim kampanye. Sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pada ayat (1) dan ayat (2).

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye,” bunyi ayat (1), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah,” bunyi ayat (2), Pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018. (*)

Artikel ini telah tayang di Merdeka.com dengan judul KPU ingatkan kepala daerah dilarang jadi ketua timses capres

banner 521x10

Komentar