InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat. Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK terbesar, yakni Rp 3.919.291.19, dan Kabupaten Pangandaran menjadi daerah dengan UMK terkecil, yakni Rp 1.558.793.94.
Besaran UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/kep.1065-Yanbangsos/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten /Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ferry Sofwan Arief, menuturkan, penetapan UMK yang telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tersebut telah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Karena sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga hasilnya harus menjalankan keputusan pemerintah pusat), kata dia di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (21/11/2017).
Dalam penentuan UMK tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, menggelar rapat plano pada 20 November 2017. Dalam rapat tersebut, dibahas terkait usulan UMK dari masing-masing walikota dan bupati.
“Kami bahas, walaupun sempat pengajuan kenaikan ada yang tidak sesuai dengan PP 78 Tahun 2015, tapi kami hari ini sudah putuskan, ” katanya.
Sementara itu meskipun ada penolakan yang dilakukan sejumlah serikat pekerja, namun pihaknya mengaku tidak bisa menetapkan di luar aturan pemerintah pusat yang telah menentukan kenaikan upah berdasarkan pada PP 78 Tahun 2015.
” Walaupun ada teman-teman yang menolak, tapi kami tidak bisa berbuat banyak, karena aturan memang berdasarkan PP 78 Tahun 2015, ” pungkasnya.
Kabupaten Garut mengusulkan UMK 2018 sebesar Rp1.672.947 dari sebelumnya sebesar Rp1.538.909, Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp1.920.937 dari sebelumnya Rp1.767.029, Kota Tasikmalaya Rp1.931.435 dari sebelumnya Rp1.776.686, Kota Banjar Rp1.562.730dari sebelumnya Rp1.437.522, Kabupaten Ciamis Rp1.562.730 dari sebelumnya Rp1.475.792, Kabupaten Pangandaran Rp1.558.793 dari sebelumnya Rp1.433.901.
Kemudian, Kabupaten Majalengka mengusulkan Rp1.658.514 dari sebelumnya Rp1.525.632, Kota Cirebon Rp1.893.383 dari sebelumnya Rp1.741.682, Kabupaten Cirebon Rp1.873.701, Kabupaten Indramayu Rp1.960.301 dari sebelumnya Rp1.803.239, Kabupaten Kuningan Rp 1.606.030 dari sebelumnya Rp1.477.352.
Selanjutnya, untuk Kota Bandung mengusulkan besaran UMK 2018 sebesar Rp3.091.345 dari sebelumnya Rp2.843.662, Kabupaten Bandung Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461, Kabupaten Bandung Barat Rp2.683.277 dari sebelumnya Rp2.468.289, Kabupaten Sumedang Rp2.678.028 dari sebelumnya Rp2.463.461, Kota Cimahi Rp2.678.028dari sebelumnya Rp2.463.461.
Ferry melanjutkan, Kota Depok Rp3.584.700 dari sebelumnya Rp3.297.489, Kota Bogor Rp3.557.146dari sebelumnya Rp3.272.143, Kabupaten Bogor Rp3.483.667 dari sebelumnya Rp3.204.551, Kabupaten Sukabumi Rp2.583.556 dari sebelumnya Rp2.376.558, Kota Sukabumi Rp2.158. 430 dari sebelumnya Rp1.985.494, Kabupaten Cianjur Rp2.162.366.
Kota Bekasi Rp3.915.353 dari sebelumnya Rp3.601.650, Kabupaten Bekasi Rp3.837.939 dari sebelumnya Rp3.530.438, Kabupaten Karawang Rp3.919.291 dari sebelumnya Rp3.605.272, Kabupaten Purwakarta Rp3.445.616 dari sebelumnya Rp3.169.549, dan Kabupaten Subang Rp2.529.759 dari sebelumnya Rp2.327.072. (Frida)
Komentar