INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri untuk segera menuntaskan dugaan kasusu perampasan lahan 390 hektar milik petani desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau oleh mafia tanah yang bernaung dalam perusahaan PT. LI. Demikian disampaikan Ketua IPW, Sugeng teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya kepada inilahonline.com, Minggu (10/10/2021)
“Permintaan kami kepada Bareskrim Polri ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Polri jangan ragu-ragu mengusut mafia tanah dan jangan sampai ada aparat penegak hukum yang terleibat dan membekingi mafia tanah.,” ujarnya.
Menurut Sugeng, Bareskrim Polri sendiri sudah turun ke lapangan namun dikatakan bahwa tanah yang dikuasai PT. LI berasal dari hibah kepala suku atau Ninik Mamak. Padahal, Ninik Mamak sudah membantah tidak pernah memberikan hibah ke perseorangan.
“Ninik Mamak hanya memberikan hibah kepada Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) melalui Surat Mandat dari empat Suku Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau tertanggal 25 Juni 2001,” tandasnya.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, Ninik Mamak dari empat suku tersebut mengeluarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Ulayat seluas 4.000 hektar kepada 997 Petani Sawit. Termasuk didalamnya, lahan 390 hektar yang dirampas oleh PT. LI yang dimiliki oleh 200 petani anggota KOPSA-M.
“Bahkan dari kasus perampasan lahan petani tersebut, Ketua Petani Sawit Makmur Anthony Hamzah ditersangkakan oleh Polres Kampar, Polda Riau karena dianggap menyuruh dan membantu menyediakan sarana melakukan ancaman kekerasan terhadap PT. LI,” ungkapnya.
Kata Sugeng, perampasan lahan itu sendiri, dilaporkan oleh Disna Riantika ke Bareskrim Polri dengan nomor : LP/B/0337/V/2021/Bareskrim tertanggal 27 Mei 2021 dengan Terlapor Endrianto Ustha selaku penjual ke PT. LI dengan Direktur Utama HS.
“Dalam la[oran Polisi itu, pasal yang dikenakan yakni pasal 266 KUHP mengenai memasukkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak,” terangnya.
Masih kata Sugeng, namun Hanya kurang dari sebulan, Bareskrim Polri telah turun ke Riau berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/891/VI/2021 tertanggal 15 Juni 2021 dan Surat Tugas Nomor: SP. Gas/892/VI/2021/Dittipidum tertanggal 15 Juni 2021.
Untuk itu, IPW mengimbau Institusi Polri mengawal kebijakan Presiden Jokowi membasmi mafia tanah dari bumi Indonesia. Sehingga Polri harus memproses dan membela rakyat dari tangan-tangan kejam mafia tanah. Sebab, dengan perampasan yang dilakukan oleh PT. LI itu, jelas menyengsarakan ekonomi masyarakat petani.
“Pendapatan mereka para petani seolah ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, karena sudah terkena dampak akibat Covid-19 juga tidak menerima pendapatan yang layak untuk menghidupi keluarganya.,” imbuhnya. (Piya Hadi)
Komentar