Jabatan Notaris Perlu Mendapat Pengayoman dan Perlindungan Hukum

Berita, Megapolitan654 Dilihat

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) kabupaten Bogor gelar Diskusi bertajuk “Pengayoman dan Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris”. Kamis (25/4) di Gedung Serbaguna I, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong Jawa Barat.

Menurut Ketua INI Kabupaten Bogor, Fenny Sulifadarti, SH, M.Kn, dalam Diskusi Interaktif yang diikuti sedikitnya 160 peserta ini dalam materinya disertai teknis pengisisan repertorium sesuai Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN), sehingga para notaris indonesia, khususnya anggota INI Kabupaten Bogor perlu mendapat pengayoman dan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jabatannya, agar tidak melanggar hukum dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN).

“Notaris merupakan Pejabat Umum yang diberikan kewenangan oleh Negara dalam membuat akta Otentik, atas dasar tersebut maka diperlukan suatu perlindungan Hukum bagi Notaris apabila dalam melaksakan tugas jabatannya diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang- undang nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris,” jelas Fenny

Fenny menambahkan, bahwa UUJNPerubahan (UUJN-P) tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai kedudukan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan bentuk perlindungan Hukum yang diberikan MKN kepada Notaris. Sehingga menimbulkan permasalahan hukum yaitu bagaimana perlindungan Hukum terhadap jabatan Notaris yang diduga melakukan malpraktek dalam proses pembuatan akta otentik dan bagaimana Prosedur hukum bagi perlindungan hukumnya bagi Notaris melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan pada masa Majelis Pengawas Daerah (MPD).

“Perlindungan Hukum terhadap jabatan Notaris pada masa UUJN No 30 tahun 2004 bahwa untuk proses peradilan, penyidik, penuntut umum dan hakim dengan persetujuan MPD berwenang untuk mengambil fotocopy Minuta akta dan atau protokol Notaris yang disimpan dalam penyimpanan Noratis, sedangkan Undang-undang No 2 tahun 2014 (UUJN- P) untuk proses peradilan penyidik, penuntut umum dan hakim harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris”, imbuhnya

Lebih lanjut Fenny mengatakan, sedangkan untuk Prosedur Hukum bagi perlindungan Hukumnya terdapat beberapa langkah-langkah yang harus dipatuhi oleh penyidik dan Majelis Kehormatan Notaris guna menjamin kepastian dan perlindungan Hukum yang terdapat dalam pasal 66 ayat (1) UUJN-P.

“Hal ini dengan menggunakan suatu perbandingan kewenangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan kewenangan dari Majelis Kehormatan Noratis (MKN),” imbuhnya.

Sementara itu, dalam diskusi yang berlangsung sehari penuh tersebut menghadirkan nara sumber Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta DR. Udin Narsudin dengan materi dan makalahnya mengenai “Notaris /PPAT Impilkasi Pertanggungjawaban Jabatan”. Nara sumber lainnya yang hadir adalah mantan Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Barat yang saat ini juga sebagai anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat, AA. Leonard Kiuk, SH, MH dengan materi yang memaparkan tentang “Perkembangan Terakhir (aturan dan Praktek) tentang Larangan membuka Rahasia jabatan Sebagai Notaris atau Yang Merangkap Pula Sebagai PPT dan Peran MKNW”.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar