INILAHONLINE.COM, SUBANG
Setelah sebelumnya Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi program Dana Desa (DD) tahun 2016, akhirnya Kepala Desa Compreng, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang berinisial ‘W’ dijebloskan ke tahanan Mapolres Subang.
Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim Polres Subang, AKP M Ilyas Rustandi dan Kanit Tipidkor, Ipda Donny Kustiawan saat jumpa pers kepada wartawan, Senin siang (2/9/2019) menjelaskan, ditahannya Kades Compreng bermula dari pengaduan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat dan hasil audit investigasi Irda Nomor : 700 / 186 / Irda, tanggal 08 Maret 2019 menyebut adanya indikasi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.183.388.357 pada sejumlah proyek yang bersumber dari DD tahun 2016.
“Jadi modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mengelola dana desa tahap I dan tahap II Tahun 2016 secara langsung oleh dirinya. Padahal sesuai ketentuan mestinya dikelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD), sedangkan para pelaksana kegiatan atau LPM hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan dilapangan sehingga diduga terdapat sisa anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi,”jelas Kapolres.
Secara rinci disebutkan, dana desa yang diterima bersumber dari dana transper (DD) Tahun 2016 sebesar Rp.703.761.000 terbagi 2 tahap. Tahap-I dicairkan Rp.422.256.600 dan tahap-II sebesar Rp.281.504.400. Pada tahap-I Dana Desa itu direalisasikan untuk pembangunan sebanyak 18 kegiatan dan pada tahap kedua sebanyak 23 kegiatan serta pemberian makanan tambahan untuk Balita.
“Namun hasil penyelidikan, dalam pelaksanaannya penggunaan dana desa sebesar Rp.703.761.000 banyak pekerjaan fisik yang fiktif, dimana tersangka hanya melaporkan menggunakan nota-nota dan kwitansi dengan kegiatan yang ketika dicek di lapangan sama sekali tidak ada,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut Kapolres tersangka juga melakukan pemalsuan nota dan stempel toko guna manipulasi data serta membuat APBDes palsu.
“ Nota-nota dan kwitansi pembelanjaan matrial asli, namun stempel palsu bertuliskan toko AL-BUGIS serta membuat APBDes dan APBDes perubahan tahun 2016 palsu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maksimal kurungan 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa permohonan Danan Desa tahun 2016 beserta laporan pertanggungjawaban tahun 2016, Nota dan Kwitansi asli pembelanjaan material, RAPB Desa tahun 2016 beserta stempel palsu yang digunakan.
(Abdulah)
Komentar