Kanwil ATR/BPN Jateng Kerjasama dengan Kejati dalam Penegakkan Hukum Bidang Agraria/Tata Ruang

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jateng, dalam penegakan hukum di bidang Agraria/ Pertanahan dan Tata Ruang. Kerjasama ini merupakan tindaklanjut antara Kementerian Agraria/Tata Ruang dengan Kejaksaan Agung RI Nomor 3/SKB/2018.

”Kerjasama ini juga dilakukan antara Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah, tentang pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang,”ujar Kakanwil ATR/BPN Jateng Heri Santosa di Aula Gedung Pertanahan Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang, Kamis (17/5/2018).

Menurutnya, ruang lingkup kerjasama ini meliputi delapan item yang harus dilakukan antara kedua belah pihak. Pertama, pemberian dukungan data dan/ atau informasi dari masing-masing pihak selalu menjaga kerahasiaan data atau informasi yang diberikan.

Kedua, penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, dimana kegiatan keduanya saling mendukung dalam penyediaan keterangan ahli, dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penegakan hukum.

”Hal ini terkait dukungan intelijen, supervisi, petunjuk dan bimbingan teknis dalam rangka penyidikan,”ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian informasi tentang adanya dugaan tindak pidana di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dan tindak pidana lainnya, terkait bidang agraria/pertanahan dan tata ruang termasuk adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Insruksi Presiden No.2/2018 tentang PTSL.

”Dalam penindakan ini wajib mengedepankan proses administrasi, sebelum melakukan penyidikan dan mengupayakan penyelesaian melalui aparat pengawas instansi pemerintah,”paparnya.

Ketiga, pengawalan dan pengamanan oleh tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D),menurutnya, dalam kegiatan ini para pihak akan melakukan sosialisasi, membantu pengawalan dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

”PTSL disini serta kegiatan strategis lainnya harus disepakati bersama terlebih dahulu,”ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dalam kegiatan ini kedua belah pihak mendukung dalam pemberian bantuan hukum.

”Hanya pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, termasuk memberikan informasi dan koordinasi terkait strategi dalam penyelesaian masalah harus didahulukan,”katanya.

Kelima, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah,imbuhnya, memerlukan koordinasi, pemberian informasi antara kedua belah pihak. Tetapi dalam masalah ini bisa dibentuk tim terpadu pencegahan dan pemberantasan mafia tanah dalam bentuk surat keputusan.

Mengenai pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya, menurutnya, kedua pihak saling mendukung dalam permintaan bantuan dan pemulihan aset terkait tindak pidana di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

”Jadi aset ini adalah aset yang dikuasasi oleh pihak ketiga, yang diperoleh secara tidak sah atau melawan hukum, termasuk dukungan dokumennya harus dilakukan pengusutan,”paparnya.

Tentang percepatan sertifikasi aset kejaksaan RI, imbuhnya, akan dilakukan pengkajian dan penyusunan skala prioritas dalam pelayanan pertanahan dan percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia.”Jadi tanah milik aset Kejaksaan akan dilakukan pensertifikatan, sehingga kepimilakan jelas,”katanya.

Kendati demikian, menurut Kakanwil, kelancaran dalam semua kegiatan ini tidak lepas dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, yang meliputi pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar arau kegiatan lain yang disepakati bersama.

”Dalam rangka mengoptimalkan perjanjian kerjasama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri bisa membentuk tim terpadu dengan memperhatikan kebutuhan masing-masing daerah,”pungkasnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Jateng yang diwakili Wakajati Priyanto mengatakan, akan melakukan kerjasama dan mendukung upaya yang sudah disepakati antara Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kejaksaan Agung RI.

”Kerjasama ini dilakukan untuk mempercepat program Presiden Republik Indonesia tentang Pensertifikatan Tanah Lengkap Sistimatik, sehingga tanah-tanah di seluruh Wilayah Indonesia bisa terdata dengan baik dengan kepemilikan secara jelas,”paparnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar