INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Puluhan masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Warga Masyarakat Demak Bersatu (AWDB) melakukan aksi damai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pada Kamis (17/5/2018). Aksi damai ini dilakukan untuk mendukung, para calon perangkat desa di wilayah Demak, yang gagal masuk seleksi, karena dalam perekrutannya diduga terdapat kecurangan.
Aksi damai ini untuk mengawal gugatan melawan Bupati Demak, HM Natsir, dan Ketua Panitia Seleksi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) pada Universitas Indonesia (UI), yang diajukan perwakilan warga bernama Ashadi Suwardi, terkait proses dugaan kecurangan seleksi perangkat desa tersebut.
”Kami meminta hakim bisa obyektif dan memberikan putusan yang adil. Bahkan, kami juga meminta hakim memutuskan mencabut Surat Keputusan (SK) dan mengadakan tes ulang seleksi perangkat desa di Demak dengan transparan,”kata Orator Aksi Muhdor dan Nizar, di depan PTUN, Semarang.
Aksi yang berlangsung tertib itu, selain penggugat Bupati Demak, dan Panitia Seleksi dari UI, Ashadi Suwardi, menyatakan, menuntut majelis hakim melakukan pembatalan surat panitia pengangkatan perangkat desa dan juga mencabut SK tersebut.
”Saya meminta dibatalkan atau tidak sah terkait surat pengumuman kelulusan dari Fisip UI. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta majelis hakim untuk mewajibkan Bupati Demak mengadakan tes ulang seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak,”pintanya.
Menurutnya, dalam berkas gugatannya di PTUN, Bupati Demak dan Ketua Panitia Seleksi Fisip UI selaku tergugat, telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Bab IV tim pengisian.
”Selain itu, mereka juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2015 tentang perangkat desa,”paparnya.
Namun demikian lanjut Ashadi, ada kesalahan sangat fatal, karena ada nomor peserta dan nama yang sama, serta hasilnya berbeda. Bahkan, tidak menyantumkan nilai praktik dan hasil wawancara dari tes tersebut.
”Seharusnya tiga komponen penilaian ini digabungkan dan dibagi menjadi tiga. Hasilnya nilai rata-rata tanpa menyantumkan dua unsur penilaian, ini jelas-jelas tidak sah dan batal dimata hukum mestinya,” ujarnya.
Meski begitu pihaknya, meminta majelis hakim untuk membatalkan proses pengangkatan perangkat desa Kabupaten Demak, karena proses pengangkatan perangkat desa, menjadi satu-satunya di Indonesia, yang dapat menyebabkan pemerintahan tidak kondusif.
”Jadi Bupati harus bertanggung jawab mengkoordinir dan mengondisikan, agar tidak terjadi gejolak di Kabupaten Demak yang saat ini masih terus bergulir,”ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini Paguyuban Kepala Desa, telah bekerja sama dengan oknum anggota dewan, untuk melakukan tindakan tes abal-abal.
”Yang jelas di masyarakat terjadi lelang transaksional yang nilai nominal tertinggi yang dinyatakan lulus jauh dari hasil, dimana hari sebelum pengumuman diumumkan sudah diumumkan terlebih dulu,”tegasnya.(Suparman)
Komentar