Kapolri Didesak Untuk Memenuhi Janjinya Dalam Melakukan Pembersihan Anggota Polri Yang Melakukan Pelanggaran

Tak Berkategori400 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk memenuhi janjinya membersihkan kepolisian dari anggota yang melakukan pelanggaran, terkait pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar. Hal itu ditegaskan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso, SH, MH dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/7/2023)

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya menemukan cukup bukti pelanggaran disiplin dan kode etik pada kasus dugaan pemerasan tersebut. “Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Divisi Profesi Pengamanan dan Pemeliharaan (SP2HP2), yang mendorong IPW mendesak Kapolri untuk memberhentikan Kapolres Tarakan dan mempercepat sidang etik serta memulai proses pidana,” katanya.

Menurut Sugeng, menuturkan merujuk surat nomor: B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tanggal 19 Juni 2023, Div Propam Polri mensinyalir kuat dugaan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi. Untuk itu, Sugeng berharap Kapolri menjunjung tinggi martabat institusi dan tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya dibiarkan begitu saja.

“Merujuk surat nomor : B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tanggal 19 Juni 2023, Divisi Profesi Pengamanan dan Pemeliharaan menyimpulkan bahwa AKBP Ronaldo Maradona Siregar sebagai Kapolres Tarakan, dan Iptu M Khoaimi sebagai Kasat Reskrim telah melanggar kode etik dan disiplin,” ungkapnya.

Sebelumnya, IPW merilis pernyataan yang mendukung pengusutan tuntas Divisi Propam Polri atas dugaan pungli senilai Rp1,5 miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu M. Khomaini melibatkan Kapolres Tarakan atas laporan pengusaha berinisial AB. Perkembangan terakhir seputar dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus perdagangan bahan bakar ilegal telah berubah secara tak terduga.

“Penyidikan yang dilakukan oleh Paminal Polri (Divisi Dalam Negeri Polri) menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa Kapolres Tarakan memang melakukan pelanggaran,” ujar Ketua IPW Sugeng Santoso yang juga Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan tersebut.

Lebih lanjut Sugeng menandaskan, IPW sebagai mitra penting Polri bertujuan untuk membentuk kepolisian yang berintegritas, profesionalisme, dan mandiri, telah menghimbau Kapolri Jenderal Listyo. “Kapolri untuk tidak selektif atau tebang pilih dalam melakukan pembersihan internal,” tandasnya. (PH)

banner 521x10

Komentar