INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mencanangkan program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memaksimalkan kinerja jaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Sadiman mengatakan pihaknya ingin agar Kejaksaan dapat memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat melalui program tersebut.
Program ini, lanjutnya, selain untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, juga bertujuan untuk mendapat predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
“Ini juga dalam rangka program bebas korupsi, sehingga semua masyarakat yang datang ke Kejati akan mendapatkan pelayandi pada PTSP ini,” ujar Sadiman, Jumat (31/5/2019).
Menurutnya, program PTSP sebetulnya sudah dirintis pihaknya sejak 2018. Namun, tahun ini Kejati Jateng ingin lebih mengoptimalkan kembali program tersebut.
“Sudah tahun lalu sebetulnya. Ini kami mulai lagi dan kami optimalkan,” tutur Sadiman.
Di wilayah Jawa Tengah, dia menambahkan terdapat enam Kejaksaan Negeri yang sudah turut memulai program PTSP meliputi Kota Semarang, Solo, Brebes, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Demak.
Selain PTSP, Kejati Jateng juga menyediakan fasilitas mesin X Ray bagi pengunjung, untuk mengantisipasi dan pencegahan terhadap terorisme.
“Bahkan juga untuk menghindari pengunjung membawa uang. Pokoknya semua steril,” ujarnya.
Dengan PTSP itu diharapkan Kejati Jateng bisa mewujudkan predikat WBK dan WBBM yang akan dinilai pada Juni 2019 mendatang.
Sadiman menuturkan terdapat enam kantor Kejaksaan Negeri di wilayah Jateng yang diajukan penilaian WBK dan WBBM terdiri Semarang, Surakarta, Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Brebes. Penilaian dilakukan sekitar Juni 2019.
(Suparman)
Komentar