INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Kakanwil Kementerian Agama Jateng Farkhani menjelaskan, berdasarkan data tanah peribadatan dibawah Kementerian Agama sampai sekarang jumlahnya mencapai 318.847 bidang/lokasi.
”Dari jumlah itu yang sudah sertifikat baru mencapai 206.617 bidang, tetapi yang belum masih terdapat 12.257 bidang/lokasi.Data ini kami peroleh dari Direktorat Binmas Islam Kementerian Agama RI,’’katanya dalam Raker di Semarang baru-baru ini.
Dijelaskan, meski tanah wakaf di Provinsi Jateng jumlahnya mencapai 81.922 lokasi/bidang, yang sudah bersertifkkat baru mencapai 63.225 lokasi dan masih ada 18.697 lokasi belum bersertifikat.
”Berdasarkan data itu setidaknya ada cukup besar lokasi atau bidang tanah wakaf yang perlu didaftarkan kepengurusan sertifkatnya di BPN Jateng, supaya tidak terjadi sengketa tanah wakaf nantinya,”paparnya.
Ia mengatakan, sekarang ini kita sudah memasuki jaman global dan teknologi canggih, akan sangat berbeda dengan jaman now ini. Misalnya, ada kasus masjid dijual kepada orang lain, sehingga menjadi fenomena sangat menarik.
”Sebagai Kemenag Jateng pihaknya terpanggil untuk mengamankan tanah wakaf tersebut,”tegasnya.
Ia mengakui, selama ini memang ada nadhim yang kurang memahami seluk beluk regulasi, yang kepingin mewakafkan tanahnya. Karena kurang pemahamannya tentang regukasi ini, sehingga muncul keraguan dalam mengurusnya.
”Dengan kerjasama antara BPN dengan Kemenag ini diharapkan para nadhim, segera mengurus sertifikat dan memberdayakannya dengan baik. Jadi pemerintah ini tujuan satu yaitu untuk mensejahterakan rakyatnya,”ujarnya.
Upaya untuk mensertifikatkan tanah wakaf yang berada di lingkungan Kementerian Agama, mendapatkan tanggapan positif oleh Kanwil ATR/BPN Jateng.
Kepala Kanwil BPN Jateng Heri Santosa, mengaku senang jika kerjasama ini bisa terwujud dengan baik. Setidaknya pensertifikatan tanah ini bisa menambah program percepatan pensertifikatan tanah di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi target utama pemerintah sebesar 1, 2 juta bidang tahun 2018.
Pensertifikatan tanah yang diperuntukkan oleh masyarakat sebagai barang bukti kepemilikan secara sah, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang tidak bisa diganggu oleh orang lain.
”Jika bukti kepemilikan berupa sertifikat sudah atas nama miliknya, maka terjadinya sengketa tidak mungkin terjadi. Apalagi ada tanah wakaf menjadi obyek sengketa dengan pemilik sebelumnya,”kata Heri Santosa Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jateng saat melakukan kerjasama dengan Kemenag Provinsi Jateng di Semarang.
Menurut Heri, kerjasama yang sudah dilakukan dalam tahun 2015 dengan BPN tersebut, dalam tahun 2018 ini diperpanjang kembali, sehingga perlu sinergi antara kedua lembaganya.
”Meskipun tanah wakaf bermacam-macam jenisnya, sekarang ini bisa disertifikatkan secara keseluruhan atau sebagian,”paparnya.
Tanah Wakaf, lanjut Heri, merupakan sebuah bidang tanah yang dikuasai oleh orang yang tergabung dalam kepengurusan lembaga, dengan syarat utama tanah tersebut dikuasai dan tidak menjadi obyek sengketa.
”Dalam pendaftaran itu tata cara yang dilakukan, ada surat keterangan tidak sengketa dari Kelurahan/Kepala Desa, serta ada dua orang saksi yang mengetahuinya,”tuturnya.
Selain itu, menurutnya, dalam tata cara pendaftaran tanah harus ada PPAIW, sesuai lokasi daerah masing-masing, tetapi paling lama 30 hari sejak ikrar wakaf ditandatangani.
”Setelah peryaratan dirasa sudah komplit maka BPN terbitkan sertifikatnya,”ujarnya.
Ia menambahkan, kasus tanah yang menjadi masalah belakangan ini adalah tanah milik warga yang diwakafkan tidak ada patoknya dengan jelas, hal ini sering diabaikan oleh masyarakat. Namun setelah terkena proyek pemerintah dan tempat ibadah seperti masjid yang terkena jalan tol dan bandara, baru terjadi keributan.
”Karena itu supaya tidak terjadi permasalahan segera daftarkan sertifikat tanah tersebut ke BPN setempat,”pintanya.(Suparman)































































Komentar