Kemendagri Larang Pencantuman Kolom Agama di E-KTP Selain 6 Agama yang Berlaku

Nasional551 Dilihat

InilahOnline.com (Bandung-Jabar) – Kementerian Dalam Negeri melarang pencantuman agama lain selain agama yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) dalam kolom agama di setiap Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, sesuai UU kolom agama dalam e-KTP hanya boleh ditulis 6 agama yang diakui oleh negara yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu.

“UU itu mengatakan kolom agama harus dicantumkan agama yang sah sesuai UU, kepercayaan itu tidak masuk UU,” ucap Tjahjo, disela-sela acara FGD yang mengambil tema “Manajemen Komunikasi Pemerintah di Era Digital” di ruang Granada 2 Hotel Holiday Inn Pasteur Bandung, Selasa (22/8/2017).

Namun menurut Tjahjo, pihaknya mempersilahkan masyarakat yang memiliki kepercayaan lain untuk memiliki e-KTP dengan catatan dalam kolom e-KTP nya tidak dicantumkan.

“Tapi apakah orang yang alirannya kepercayaan terus tidak boleh punya e-KTP?. E-KTP itu nafas. Di kolom blangkonya ditulis, tapi jangan minta harus dimasukkan di dalam kolom agama. Kalau dimasukkan dalam kolom saya yang salah, saya melanggar UU,” tuturnya.

Sebelumnya masyarakat Baduy meminta Sunda Wiwitan masuk dalam kolom e-KTP. (Hilda)

banner 521x10

Komentar