Pelatihan Fasilitator dan Mediator HKI Bagi ASN Pemkot Bogor

Megapolitan660 Dilihat

InilahOnline.com (Kota Bogor) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat secara resmi membuka Pelatihan Fasilitator Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Hotel Pajajaran Suites, jalan Pejajaran Kota Bogor, Rabu (23/08/2017) pagi.

Pelatihan tersebut berlangsung 23 dan 24 Agustus 2017 dengan menghadirkan narasumber Fasilitator HKI Ditjen Industri Kecil dan Menengah (IKM), Edison Panjaitan,

Ade berharap agar para peserta yang berjumlah 25 orang ini mampu memahami secara benar, sehingga nantinya dapat menjadi mediator dan fasilitator bagi masyarakat yang akan memanfaatkan HKI yang dimiliki.

“HKI adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia,” kata Ade.

Ade melanjutkan, kurang lebih ada 9 regulasi yang mengatur tentang HKI. Pelatihan yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor dinilai Ade memiliki peran yang strategis, terutama jika dikaitkan dengan fakta maraknya pelanggaran HKI di Indonesia, berdasarkan hasil riset lembaga pengawasan dari luar yang menyebutkan Indonesia masuk dalam 4 besar dalam tingginya angka pembajakan di dunia.

“Salah satu pihak yang penting untuk mendapat edukasi tentang HKI adalah para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Harapan yang utama agar para pelaku IKM tidak menjadi pelanggar HKI, selanjutnya agar para IKM mendapat perlindungan terkait HKI atas berbagai karyanya,” tegas Ade.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperindag Kota Bogor Dinar Dahlia Nalan dalam laporan menyebutkan, pelatihan ini diikuti para ASN Kota Bogor bertujuan untuk memberikan dan meningkatkan wawasan ASN Kota Bogor tentang arti dan pentingnya HKI, khususnya bagi aparat yang berada di wilayah yang bersentuhan langsung dengan warga Kota Bogor. (Basir)

banner 521x10

Komentar