Kementerian ATR/BPN Kota Semarang Permudah Sertifikasi Tanah Program PTSL untuk Masyarakat

Daerah752 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, melakukan sosialisasi terhadap program pemerintah pusat terkait kemudahan kepemilikan sertifikat tanah kepada masyarakat. Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diminta oleh Presiden Joko Widodo ini, untuk mengetahui jumlah bidang tanah terdaftar di Indonesia secara baik.

”Karena dengan tanah yang bersertifikat itu, mempunyai kepastian hukum kuat. Dalam hal ini tanah yang jelas ini adalah subyek yang jelas serta batas-batasnya yang dimiliki oleh seseorang,”kata Sriyono Winarso Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, pada saat sosialisasi terhadap program itu kepada para lurah dan Camat serta OPD se-Kotamadia Semarang di Gedung Moch Ikhsan komplek Walikota, Selasa (14/11/2017).

Sriyono Winarso Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang

Menurut dia, kepemilikan sertifikat yang mempunyai kekuatan hukum itu, diharapkan bisa meminimalkan terhadap kasus sengketa tanah yang berada di wilayahnya. Bahkan bisa mendorong bagi pemilik tanah bersertifikat dioptimalkan sebaik mungkin untuk mengembangkan usahanya, salah satunya adalah bisa digunakan untuk agunan bank.

”Jadi dengan tanahnya yang sudah sertifikat tersebut bisa digunakan untuk menambah modal usahanya, sehingga efek tidak hanya bagi pemilik tanah saja tetapi bisa berimbas terhadap perputaran perekonomian,”paparnya.

Meski demikian, acara yang dihadiri Wakil Walikota tersebut Sriyono mengatakan, dengan tanah yang sudah bersertifikat bisa mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Namun program PTSL ini biaya yang disetor di PNBP hanya 0 persen, karena sudah dibantu biayanya oleh APBN.

”Bagi pemilik tanah hanya dikenai biaya bayar patok, materai dan foto copysurat-surat untuk persyaratan yang harus dilengkap dalam pengurusannya,”ujarnya.

Mengenai berapa waktu yang harus selesai dalam pengurusannya, Sriyono menjelaskan dari segi waktu penyelesaian tidak sampai bertahun-tahun, jika persyaratan dan surat-surat sudah lengkap dalam kepengurusan itu tidak perlu waktu cukup lama.

”Dengan waktu yang cepat ini untuk mengurangi emage bahwa pengurusan sertifikat tanah sampai bertahun-tahun, tapi sekarang ini sudah tidak jamannya lagi,”tegasnya.

PTSL ini, kata Sriyono, sebenarnya program ini untuk menyenangkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Namun dengan kepemilikan secara sah kekuatan hukumnya ini, masyarakat bisa mengagunkan kepada bank untuk modal usaha.

”Program ini oleh pemerintah menargetkan kepemilikan tanah bersertifikat tahun 2018 sebanyak 7 juta bidang dan tahun berikutnya 2019 menjadi 9 juta bidang,”katanya.

Terkait kendala program PTSL ini, Sriyono mengaku masih banyak ditemui di lapangan, yaitu terhadap tanah yang akan diukur dengan waktu yang dijanjikan pemilik tidak ada di tempat. Bahkan para pemilih tanah yang berdekatan tidak hadir pada saat pengukuran.(Suparman)

banner 521x10

Komentar