
INILAHONLINE.COM, MAGELANG – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, menetapkan pasangan calon bupati Sudaryanto dan Agung Trijaya (Satria) mendapat nomor urut 1. Sedang Grengseng Pamuji dan Sahid (Progress) mendapatkan nomor urut 2.
Penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Magelang, serta Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Tahun 2024, di Ballroom Grand Artos Hotel, Senin (23/09-2024).
Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto menyampaikan selamat atas ditetapkannya nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang. “Kami memberikan apresiasi terhadap KPU Kabupaten Magelang, yang telah melakukan rangkaian tahapan Pilkada 2024 dengan baik,” katanya.
Tahapan penetapan nomor urut Paslon, menjadi sangat penting karena tahapan dilakukan berlangsung lancar, dan dilanjutkan dengan agenda tahapan kampanye, hingga nanti sampai pada tahapan pencoblosan di TPS.
Menurut Pj Bupati, melalui tahapan ini dapat mewujudkan situasi yang aman sejuk dan damai. Seluruh elemen yang ada, harus saling mendukung guna terciptanya Pemilu damai dan bermartabat.
Kompetisi yang dilakukan oleh dua Paslon, hendaknya selalu mengedepankan sportifitas, santun dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Magelang, agar seluruh tahapan bisa berjalan dengan baik.
Ketua KPU Ahmad Rofik mengatakan, setelah penetapan nomor urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Magelang, dilanjutkan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September – 23 November 2024. KPU sudah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 yang terkait dengan kampanye dan akan segera disosialisasikan.

Peraturan KPU Nomor 13 tentang kampanye, segera sosialisasikan kepada stakeholder dan Paslon. Serta Peraturan KPU Nomor 14 yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye.
Lebih lanjut Rofik menjelaskan, terkait beberapa kriteria lokasi yang dilarang untk digunakan dalam tahapan kampanye akan segera dibuat Surat Keputusannya untuk segera disampaikan dan disosialisasikan. Termasuk tiga lapangan milik Pemerintah Daerah yang dilarang digunakan untuk tahapan kampanye yaitu Lapangan Supardi Kota Mungkid, Lapangan Pasturan Kecamatan Muntilan dan Stadion Gemilang di Kecamatan Mungkid.
Usai pengundian nomor, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu, Sudaryanto dan Agung Trijaya menyampaikan, bahwa kontestasi kali ini dirinya siap kalah dan siap untuk menang. Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Magelang, hanya sebuah proses memilih seorang pemimpin yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
Untuk itu, dalam Pilkada 2024, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Magelang, untuk menggunakan hak pilihnya sebagai proses pembelajaran demokrasi yang baik dan santun.
“Selama pelaksanaan Pilkada, seluruh masyarakat di Kabupaten Magelang untuk tidak saling menyerang, menghujat, black campaign dan lain sebagainya karena hal itu akan merugikan kita semuanya,” pintanya.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut dua, Grengseng Pamuji dan Sahid menyampaikan semoga tahapan yang telah dilakukan ini, akan menjadi satu titik langkah yang akan menjadikan Kabupaten Magelang lebih baik, dan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, bermartabat dan memiliki kualitas dalam penyelenggaraannya.
”Semoga pertemuan kali ini memberikan manfaat untuk Kabupaten Magelang, dan menempatkan diri kita kepada suasana yang lebih bersaudara, membangun kebersamaan demi kemaslahatan dan kemajuan Kabupaten Magelang yang akan datang,” katanya.
Pelaksanaan Pilkada yang bermartabat, jadikan Pilkada menjadi wahana yang berkeadilan dalam menentukan pemimpin. (Ali Subchi)


























































Komentar