InilahOnline.com (Kota Bogor) – Berdasarkan SK Menteri Sosial RI Nomor 351/HUK/2016 kuota untuk peserta PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan) Kota Bogor sebanyak 255.932 Jiwa. Dari jumlah tersebut yang terdaftar hanya mencapai 255.322 jiwa, dimana 1.254 jiwa peserta baru dan 3.099 Jiwa yang dinonaktifkan.
Hal itu diutarakan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Mahat Kusumadi saat Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan Informasi Peserta PBI – JK Tahun 2017 di ruang Paseban Sri Baduga Balaikota Bogor, Kamis (06/04/17).
”Penonaktifan ini dilakukan karena para peserta tersebut ada yang telah meninggal dunia dan beralih ke peserta mandiri, dengan demikian masih tersisa kuota sebesar 621 jiwa dan diperuntukan bagi bayi yang lahir pada tahun 2017,” ungkapnya.
Untuk memudahkan warga Kota Bogor terhitung mulai 1 Maret 2017 BPJS Kesehatan membuka pendaftaran calon peserta mandiri secara online, selain itu BPJS Kesehatan juga membuka pelayanan di mal yaitu di Lippo Mall Kebun Raya dan Lippo Mall Ekalokasari.
”Selain melalui pelayanan online dan di mal, kami juga membuka Care Center di 1500 400 yang siap memberikan layanan selama 24 jam,” jelas Mahat.
Sementara itu, Kepala Unit Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Bogor Betty Ully Indria menyebutkan, berdasarkan data yang diperoleh jumlah peserta PBI-JK tertinggi berada di kecamatan Bogor Selatan yaitu sebanyak 70.756 Jiwa (27,71%), Kecamatan Bogor Barat sebanyak 52.522 Jiwa (20,57 %), Kecamatan Tanah Sareal sebanyak 41.748 Jiwa (16,35 %), Kecamatan Bogor Utara sebanyak 41.050 Jiwa (16,07 %), Kecamatan Bogor Tengah sebanyak 25.174 jiwa (9,85 %) dan terakhir Kecamatan Bogor Timur sebanyak 24.072 jiwa (9,42 %).
“Dari 6 kecamatan itu terdapat 68 Kelurahan, namun yang menjadi peserta PBI-JK hanya 66 Kelurahan saja,” tutur Betty.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan dengan mempergunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial, dengan demikian seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti Program JKN.
“Meskipun wajib sampai dengan awal April 2017, jumlah peserta JKN saat ini baru mencapai 175,7 juta jiwa dari total seluruh penduduk Indonesia,” kata Ade. (Humas: Rabas/Lani/Salsa/Mala) SZ
Komentar