Lagi, BNNP Jateng Berhasil Ungkap Sabu Seberat 650 Gram di Simpan dalam Anus

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 250 gram. Kasus yang melibatan BNNP Kepulauan Riau itu, kini telah mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 650 gram.

Tersangka HH alias Pakdhe Laki – laki (52) Asal Batam Kepulauan Riau dan DAT alias DN alias Dedy Ambon laki-laki (36) asal Kota Batam Kepulauan Riau, kini dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan Satgas melakukan pengawasan bersama pihak Angkasa Pura I Semarang terhadap penumpang yang turun dari pesawat, saat itu petugas mencurigai laki-laki yang turun dari pesawat berinisial HH.

“Awalnya Satgas pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat akan adanya kurir narkotika yang membawa barang haram tersebut dari Batam ke Semarang melalui pesawat Lion Air,” ujarnya kepada Wartawan dikantor BNNP Jateng, Kamis (2/5) di kantornya.

Dia menuturkan setelah diinterogasi HH mengaku membawa shabu yang dimasukkan dalam bagian tubuh (anus), kemudian HH dibawa ke kantor BNNP Jateng dan diminta untuk mengeluarkan bungkusan narkotika, yang ada di dalam bagian tubuhnya sebanyak 5 bungkus dengan berat total 250 gram di kamar mandi.

”Modus mereka untul mengelabuhi petugas dengan menyimpan sabu di anus,”paparnya.

Menurutnya, saat diperiksa HH mengaku masih ada narkotika jenis shabu sebanyak 650 gram di Batam yang di simpan tersangka Dedy Ambon.

Tersangka HH dan Dedy Ambon akan berangkat bersama menuju ke Semarang dengan pesawat yang sama, namun Dedy batal berangkat dan berencana akan ke Semarang besok harinya

Setelah berkoordinasi dengan BNNP Riau akhirnya berhasil menangkap Dedy Ambon di rumahnya dan menyita 5 bungkus plastik bulat lonjong dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis shabu seberat 650 gram.

Narkotika, lanjutnya, rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus oleh tersangka Dedy. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP adalah 900 gram.

“Tersangka HH dan Dedy Ambon merupakan residivis, dan termasuk jaringan Malaysia-Batam-Semarang. Narkotika tersebut diambil dari Malaysia yang akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah,” tuturnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar