LBH Bogor Mendesak Polres Bogor Segera Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor mendesak segera kepada Polres Bogor untuk menangkap pria berinisial MED yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, CT. Pasalnya, setelah kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisisan (SPK) Polres Bogor satu bulan lalu, hingga saat ini proses penyidikannya stagnan (berjalan ditempat-Red), sehingga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif, LBH Bogor, Zentoni, SH, MH kepada wartawan, Rabu (18/12/2019).

“Kami minta kepada polisi agar bekerja secara profesional dan obyektif dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur ini, yaitu dengan menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” papar Zentoni.

Menurutnya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Desember 2019, LBH Bogor telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh EL selaku orang tua korban pencabulan bernama CT. Untuk itu, pihaknya segera menindak lanjuti atas kuasa dari keluarga korban yang diberikan kepada LBH Bogor, sehingga pelaku dapat dibawa ke meja pengadilan.

“Kami masih menunggu perkembangan atas proses penyidikan kasus yang telah dilaporkan satu bulan lalu. Jika ternyata kasus ini stagnan, maka kami akan mengadukan masalah ini langsung ke Divisi Propam Mabes Polri. Karena selain sejumlah alat bukti (visum-Red) dan saksi sudah disampakan, juga kondisi korban saat ini menderita secara psikis atas kasus yang menimpanya,” ujar Zentoni.

Adapun kronologis kejadian dugaan pencabulan ini menurut Zentoni. bermula pada sekitar bulan April 2019 korban CT diajak jalan-jalan dan nonton bioskop oleh MED ke sebuah Mall terbesar di Kota Bogor. Usai keduanya pulang nonton sekitar pukul 23.30 WIB, MED dengan dalih ada barangnya yang ketinggalan di rumahnya di kawasan Hambalang, maka kemudian Pelaku mengarahkan mobilnya ke Jalan Tol Jagorawi arah Jakarta.

“Saat itu korban yang di dalam mobil minta kepada pelaku untuk diturunkan, akan tetapi pelaku tidak menghiraukan dan bahkan pelaku menyuruh korban meloncat dari mobil yang saat itu mobil dalam kecepatan tinggi, sehingga membuat korban sangat shok dan ketakutan,” jelasnya.

Masih kata Zentoni, setelah sampai dirumah pelaku di kawasan Hambalang, korban dipaksa masuk kedalam rumahnya oleh pelaku dengan mengunci pintu rumahnya dan langsung mendorong korban ke dalam kamar dan korban langsung dicabulin sebanyak 2 kali oleh pelaku dengan dijanjikan akan dinikahin setelah tamat dari SMA.

“Namun naas, janji tinggal janji, setelah korban tamat dari SMA, ternyata pelaku tak kunjung melamar dan menikahi korban, bahkan justru pelaku malah menikahi perempuan lain,” ungkap Zentoni.

Lebih lanjut Zentoni mengatakan, atas kejadian tersebut, orang tua korban bernama EL melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bogor dengan Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol : STPL/B/604/XI/2019JBR/RES BGR tanggal 05 November 2019

“Hingga saat ini Laporan Polisi tersebut berjalan lamban dan cenderung stagnan, karena sampai saat ini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bogor”,” imbuh pengacara alumni FH Undip Semarang tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Zentoni menjelaskan, bahwa rencananya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor akan melakukan pemeriksaan terhadap anak korban pencabulan yang pelakunya diduga anak pejabat Badan Pemeriksaan Keungan Pembangunan (BPKP) Jakarta.

(PH)

banner 521x10

Komentar