INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 150/ZN/LAKDKIJ/VII/25 kepada Developer Apartemen Meikarta, Senin (30/7/2025)
“Surat Somasi ini dilayangkan kepada Developer Apartemen Meikarta oleh karena unit Apartemen yang dibeli secara lunas sejak tahun 2018 sampai saat ini belum diberikan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) oleh Developer kepada konsumen,” ujar Direktur Eksekutf LAK DKI, Zentoni, SH, MH
Munurut Zentoni, seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen maka demi hukum wajib menandatangani Akta Jual Beli dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS) kepada konsumen akan tetapi hal ini tidak dilaksanakan oleh Developer.
“Dengan tidak diserahkannya SHM MRS, maka konsumen meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 1.030,406,793,- tanpa ada potongan apapun;,” tandas pria alumni Pasca Sarjana FH Undip Semarang tersebut.
Lebih lanjut Zentoni mengatakan, Dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama hari kepada Developer Apartemen Meikarta untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen.
“Apabila pihak Developer tidak segera mengembalikan seluruh uang konsumen yang telah disetior atau dibayar lunas, maka kami selaku kuasa hukum dari para konsumen, akan menempuh langkah-langkah hukum,” tegas Zentoni. (PH)





























































Komentar