Pemkab Bogor Harus “Gelar Karpet Merah” Bagi Investor Di Kawasan Puncak

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sedang berupaya menarik minat investor dengan “menggelar karpet merah”, yang berarti memberikan kemudahan dan pelayanan terbaik untuk menarik investasi ke wilayah Kakbupaten Bogor. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja. 

Ungkapan “gelar karpet merah” dalam konteks ini adalah kiasan yang menunjukkan bahwa Pemkab Bogor berupaya memberikan perlakuan istimewa dan kemudahan bagi para investor atau para pelaku usaha untuk menanmkan investasi di Kabupaten Bogor. Sehingga ada beberapa langkah konkret yang mungkin dilakukan oleh Pemkab Bogor yakni, mempermudah perizinan, menawarkan insentif, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mempromosikan potensi daerah

Dengan langkah-langkah konkrit tersebut, Pemkab Bogor berharap dapat menarik minat investor domestik maupun asing untuk menanamkan modalnya di berbagai sektor, seperti perumahan, pergudangan, pariwisata dan lainnya yang diharapkan dapat mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemkab Bogor. 

Bahkan sebelumnya Bupati Bogor, Rudy Susmanto pernah menyatakan komitmennya untuk mencopot pejabat atau apaarat sipil negara (ASN) yang menghambat perizinan, sebagai bagian dari upaya memberikan “karpet merah” bagi investor. Selain itu, ada juga upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui investasi, seperti yang dilakukan di Bangkalan, Madura, dilansir dari berita yang dikutip RRI.co.id

Penting untuk dicatat bahwa upaya “gelar karpet merah” ini juga harus diiringi dengan perhatian pada kepentingan masyarakat lokal, seperti penyediaan lapangan kerja dan perlindungan hak-hak para pekerja, khususnya bagi warga sekitar nya. 

Kebijakan Subyektif KLHK

Meski demikian, kebijakan subyektif dan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang melakukan penyegelan, pencabutan izin, hingga pembongkaran sejumlah bangunan usaha di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menuai kritik dari sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi sipil.

Kebijakan tersebut dinilai subyektif dan tidak melalui prosedur koordinasi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut, yang pada akhirnya rakyat yang tidak diuntungkan, terutrama lapangan pekerjaan dan ekonomi UMKM di daerah

Tokoh masyarakat Bogor Selatan, sekaligus Ketua Umum Aspirasi Masyarakat Indonesia (AMI) Adi Prabowo, menyampaikan, bahwa langkah Menteri KLHK dalam melakukn kebijakan untuk penindakan di kawasan Puncak Bogor dinilai tidak melalui tahapan administratif yang seharusnya dilakukan.

Foto : kanalwisata.com

“Menteri LH tidak bisa secara merta menyegel atau mencabut izin perusahaan atau unit usaha. Secara teori hukum administrasi negara, yang mengeluarkan izin operasional atau izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Bupati, maka yang berhak mencabutnya adalah Bupati Bogor,” ujarnya, dikutip dari ceklissatu.com, Kamis (31/7/2025).

Lebih lanjut Adi menambahkan, apabila sampai terjadi pembongkaran bangunan tanpa melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Untuk itu, jika kewenangan perizinan lingkungan hidup dari KLHK memang sebaiknya dikembalikan ke daerah, sehingga tidak memperpanjang birokrasi perijinan yang menghambat investasi di di daerah

Tak hanya sampai disitu saja, ia juga menyebut tindakan Menteri LH tidak prosedural dan dinilai telah berdampak pada usaha masyarakat. “Akibat penyegelan dan pencabutan izin hingga pembongkaran, banyak usaha yang tutup dan mengurangi tenaga kerja dari warga sekitar. KLH juga harus melakukan pendampingan, jangan semua dibabat,” ujar Adi.

Adi bahkan meminta Presiden Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Menteri LH. “Presiden Prabowo harus berani mengevaluasi kinerja Menteri LH, bila perlu di-reshuffle karena saya nilai hanya cari panggung,” tambahnya.

Kritik serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Ajet Basuni. Ia menilai langkah KLHK dalam menangani pelanggaran lingkungan di Puncak terkesan tebang pilih.

“Jangan Puncak terus yang disoroti. Padahal kerusakan lingkungan ada yang lebih parah seperti di Gunung Salak, Papua, Kalimantan, dan daerah lain,” ujarnya.

Selain itu, Ajet  meminta agar Menteri LH menghormati kewenangan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Bogor, selaku daerah yang memiliki otonomi kebijakan daerah Kabupaten, sehingga segala kebijakn dan tindakan dari puisat haru berkomunikasi dan berkoordinasi dengan daerah.

“Kami tidak menolak penyegelan atau pencabutan izin jika sesuai dengan prosedur. Coba para pengusaha ini diajak duduk bersama. Serahkan penataannya ke Pemkab Bogor sesuai prinsip otonomi daerah. Kami juga berencana menyampaikan aspirasi warga dengan berkirim surat dan melakukan audiensi langsung ke KLHK,” tandasnya.

Sementara itu, warga Cisarua, Supriadi, menyoroti beberapa plang penyegelan yang dipasang KLHK dinilai tidak tepat sasaran. Menurutnya, beberapa bangunan yang disegel justru tidak merusak lingkungan.

“KLH menyegel gedung tua pabrik penggilingan teh. Pelanggarannya di sisi yang mana? Bangunan itu berdiri sejak zaman Belanda, masih terawat dan jauh sebelum Indonesia Merdeka,” ujarnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KLHK terkait kritik dan masukan dari warga serta tokoh masyarakat Kabupaten Bogor. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar