LPPOM MUI Jateng, Tingkat Kesadaran Ajukan Sertifikasi Halal Masih Rendah

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Tengah, mengimbau pada perusahaan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk mengurus sertifikasi halal pada setiap produknya. Sebab, mulai tahun 2019 mendatang, pemerintah akan memberlakukan Undang Undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Yakni setiap produk berupa makanan maupun minuman yang masuk Indonesia ataupun yang ada dalam negeri, wajib memiliki sertifikat halal.

”Hingga kini tingkat tingkat kesadaran tempat usaha yang memproduksi makanan atau minuman, yang mendaftarkan sertifikasi halal ke MUI Jateng masih sangat rendah. Angkanya masih dibawah 10 persen dari seluruh perusahaan yang ada sejak LPPOM MUI sejak 2011 berdiri,”tutur Wakil Direktur II LPPOM MUI Jateng MochMMd Iman di Semarang, Senin (15/1/2018).

Menurutnya, sejak berdiri lembaga ini baru ada sekitar 4.000 sertifikat halal yang diterbitkan, namun yang aktif sampai saat ini hanya sekitar 1.400 an. Meski sertifikasi halal sifatnya masih sukarela belum wajib, sehingga diperlukan sosialisasi yang dilakukan secara massif kepada masyarakat, tentang pentingnya sertifikasi halal.

”Memang masih sangat kecil atau di bawah 10 persen dari semestinya jika dibanding perusahaan di Jateng,” katanya.

Ia mengungkapkan, di Jateng pada awal januari 2018 ini baru ada sekitar 40 perusahaan yang mengajukan sertifikat halal pada produknya. Terbanyak adalah jenis roti, restoran, dan pemotongan hewan. Keberadaannya ada di daerah Semarang, Surakarta, dan Pati.

“Kita targetnya tahun ini bisa sampai 700 perusahaan yang mengajukan sertifikat halal,” ujarnya.

Sertifikat ini, lanjut dia, masa berlakunya adalah dua tahun, ketika habis wajib diperpanjang. Biaya sertifikasi sekitar Rp 2,5 juta, dan prosesnya rata-rata adalah 8 minggu. Dalam prosesnya, tim akan melakukan verifikasi produk berupa proses pembuatan, lingkungan sekitar produksi, dan sebagainya.

“Selama ini dari sekian banyak pengajuan, yang ditolak hanya sekitar lima persen. Biasanya karena tidak mau mengganti salah satu bahan baku, serta verifikasi prosesnya yang sulit ditelusuri,” ungkapnya.

Setelah sertifikat halal dikeluarkan, MUI juga melakukan pengawasan pada produk, baik dengan mendatangi lokasi produksi, maupun dengan cara inspeksi mendadak (sidak) pada produk di pasaran. Jika ternyata ditemukan ketidak sesuaian dengan hasil verifikasi awal, maka sertifikat dapat dicabut.

“Tapi kasus yang ternyata ditemukan tidak sesuai verifikasi awal, selama ini di Jateng sejak LPPOM berdiri belum pernah ada,” katanya.

Wakil Direktur I LPPOM MUI Jateng Dr H Ahmad Izzuddin M.Ag menambahkan, bahwa label halal pada sebuah produk tidak bisa dicantumkan asal-asalan, harus memiliki sertifikat dari MUI. Meski sudah memiliki sertifikat namun tidak diperpanjang atau kedaluwarsa, juga bisa dikenakan pidana.

”Jadi bersangkutan bisa terkena sanksi pidana,” katanya.

Dia mengharapkan, kepada para pelaku usaha dibidang makanan, obat-obatan dan kosmetik untuk segera mengurus sertifikat halal pada produk usahnya. Untuk mengajukan sertfikat bisa langsung datang ke kantor LPPOM MUI Jateng atau melalui pendaftaran sistem online di www.halaljateng.or.id.

Selanjutnya, mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan LPPOM MUI dan memgikuti prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan. LPPOM MUI Jateng juga menggelar pelatihan bagi perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, di Hotel Pesona, Jalan Depok Kota Semarang. Terdapat 32 peserta, dan mereka diberi pemahaman mengenai Sistem Jaminan Halal (SJH), pemahaman produk, sertifikasi online, dan sebagainya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar