INILAHONLINE.COM, SUBANG
Mantan Kepala Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab.Subang, Prov. Jawa Barat ALS diduga telah menggelapkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang bersumber dari Dana Desa (DD) TA 2017, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/Desa.
Menurut keterangan berbagai sumber dan hasil investigasi menyebutkan, dari dana yang dialokasikan sebesar Rp.150 jtaan, diserahkan kepada pengurus BUMDES hanya sebesar Rp.40 jutaan, dipergunakan untuk menutupi biaya Pilkades yang digelar Desember 2018 lalu sebesar Rp.45 juta, karena rencana biaya yang direncanakan dari swadaya masyarakat (PADS) yang tertuang di APBDes belum terkumpul.
ALS juga berdalih, dana BUMDES sisanya sebesar Rp.65 jutaan digunakan untuk melunasi target PBB TA 2018, dengan tujuan supaya mendapt hadiah motor seperti dijanjikan pihak instansi terkait (BKAD kab.Subang).
Sementara motor hadiah tersebut hingga kini masih dikuasai ALS. ALS enggan menyerahkan kepada Desa karena merasa hadiah itu hasil dari usahanya, padahal motor itu merupakan barang inventaris Desa.
“Aneh…dana BUMDES itu sudah hasil kesepakatan melalui pleno BPD penetapan APBDes, kenapa peruntukannya diubah-ubah, mantan Kades ALS itu memang arogan. Ketika masih menjabat Kades dia dituding kerap menjalankan kekuasaanya dengan sewenang-wenang,” ujar sumber geram.
Ketika dikonfirmasi dikediamannya, dirinya membantah bila dana BUMDES diselewengkan. Namun dia mengakui bila dana BUMDES untuk menutupi biaya kegiatan pemilihan Kepala Desa sebesar Rp.45 jutaan dan selebihnya sebesar Rp.65 jutaan untuk menggalang setoran PBB.
ALS menjelaskan, yang dipergunakan untuk kebutuhan biaya pilkades dari hasil menyewakan Tanah Titisara (Bengkok-Red) garapan beberapa tahun ke depan berarti BUMDES mulai tahun 2020 punya aset sebagai modal usaha. Sementara dana yang digunakan untuk menutupi setoran PBB sekitar Rp. 65 jutaan, nanti bila masyarakat (WP-Red) membayar kewajibannya akan dikembalikan ke BUMDES.Paparnya.
“Pokoknya sudah clear, saya sudah serah terima dengan Kepala Desa yang baru Dastari, namun diakuinya baru secara lisan dan tulisan,” kilahnya.
Kepala Desa Mekarjaya Dastari saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bila kasus BUMDES sudah ditangani. Kesimpulannya dari jumlah penyertaan modal sebesar Rp.150 jutaan dikelola pengurus Rp.40 juta, untuk menyewa tanah titisara (tanah bengkok) sebesar Rp.45 juta dan kini BUMDES telah punya aset untuk menggarap tanah bengkok mulai tahun 2020.
Sementara sisanya sebesar Rp.65 jutaan yang digunakan untuk menutupi target PBB sesuai kesanggupan yang bersangkutan (Mantan Kades ALS) akan dibayar/dikembalikan saat Panen Musim Tanam rendeng ini, ujarnya.
Atas kasus ini, aktifis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) kabupaten Subang Eswanto ketika dimintai tanggapannya, menyesalkan adanya oknum yang menggunakan keuangan negara/Desa diluar ketentuan.
Sesuai ketentuan perencanaan penggunaan dana yang sudah ditetapkan dalam APBDes tidak bisa dirubah, kecuali karena tiga alasan. Pertama karena adanya kerusuhan sosial, kedua terjadi bencana alam dan ketiga karena adanya kebijakan pemerintah atasnya yang bersifat urgen (PP.43/2014, Jo Psl 120, ayat (1). “ Jadi tidak bisa diubah-ubah jika tidak terpenuhi sarat dimaksud. Hal ini dinilai mengangkangi regulasi yang ada, sehingga mencedrai demokrasi (Azas musyawarah/mufakat hasil Musrenbangdes),” tandasnya.
Pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan, segera selidiki terendusnya dugaan kasus-kasus pelanggaran hukum itu. “Bila di kemudian hari oknum-oknum yang terlibat terbukti, beri hukuman yang setimpal agar ada efek jera,” pungkasnya.
(CJ/Abdulah)
Komentar