Bantuan Dana Pokir Kelota Gadis Diduga Diselewengkan

INILAHONLINE.COM, SUBANG

Lagi, bantuan dana Pokok pikiran (Pokir) dulu populer disebut dana aspirasi Dewan bersumber APBD kabupaten Subang TA 2018 yang digelontorkan ke Kelompok Tani (Kelota) Gadis di Dusun Tanjungjaya Rt.11/04, Desa Cicadas, kecamatan Binong, kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat senilai Rp.30 jutaan diduga diselewengkan oleh ketuanya In (50 th).

“Semestinya bantuan bisa dinikmati dan dimanfaatkan oleh seluruh anggota yang tergabung di kelota Gadis, tapi pada kenyataannya baik pengurus box dan seluruh anggotanya tidak tahu menahu adanya bantuan dana pokir dari aspirator PKS itu,” ujar seorang pengurus kelota Gadis yang wanti-wanti tidak ingin disebut identitasnya.

Masih kata sumber, In dalam mengelola kelota Gadis managemennya seperti tukang cukur, padahal mestinya segala sesuatunya harus dimusyawarahkan terlebih dahulu sesuai AD/ART yang telah disepakati, imbuhnya.

In ketika dikonfirmasi (27/5) menyangkal apa yang dituduhkan terhadap dirinya. Menurut pengakuannya dana bantuan itu sudah dibelanjakan untuk membeli sarana produksi pertanian (Saprotan) dan sudah direalisasikan dengan cara dipinjamkan kepada anggotanya yang memerlukan saprotan itu dengan membayar pada musim panen (Yarnen).

Pola ini dijalankan agar dana bantuan tidak hilang, tetapi terus berputar dan bergulir terhadap anggota yang membutuhkannya. “Masyarakat/petani lazimnya bila mendengar bila dana itu berasal dari bantuan pemerintah, terkesan enggan mengembalikan, tetapi dengan cara ini bantuan dana tidak hilang, bahkan bisa berkembang dan bergulir,” kilahnya.

Hasil investigasi dan keterangan dari sejumlah anggota kelota Gadis yang di wawancarai mengaku, keterangan In bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan. “Semua anggota kelota Gadis tidak ada yang dipinjami saprotan, bahkan kami tidak tahu menahu bila kelota Gadis mendapat bantuan dana Pokir, lantaran memang tidak pernah ada musyawarah untuk membahas dana tersebut,” ujarnya.

(CJ/Abdulah)

banner 521x10

Komentar