InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Masalah keterlambatan pembahasan Rancangan APBD 2018, menjadi perdebatan sengit antara DPRD Jateng dengan pihak Eksekutif. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono, menampik tudingan DPRD Jateng dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Tengah, bahwa keterlambatan pembahasan Rancangan APBD 2018 menjadi kesalahannya.
”Tidak benar apa yang disampaikan DPRD pihak eksekutif terlambat dalam pembahasan APBD 2018, justeru sebaliknya kalangan DPRD meminta agar pembahasan APBD perubahan 2017 dibahas lebih dahulu,”sergah Sri Puryono saat ditemui usai menghadiri paripurna, Jumat (24/11/2017),
Menurutnya, bahwa sebenarnya Mendagri sudah memberikan jadwal pembahasan bisa dimulai sejak Juni. Tapi saat itu DPRD justru meminta agar pembahasan APBD Perubahan 2017 dibahas dulu, baru membahas APBD 2018.
”Pada saat itu dia minta dibahas dulu APBD Perubahan 2017, dan ini jadi catatan kami. Sebenarnya kan ini dampak kita berdua (eksekutif dan legislatif), bukan hanya dari kita (eksekutif). Nggak bisa itu kok misalnya dia (legislatif) itu kita (eksekutif) yang disalahkan,” tandasnya.
Dijelaskan, sebenarnya APBD perubahan 2017 baru disahkan pada Oktober 2017. Seharusnya, pembahasan antara APBD Perubahan 2017 dengan APBD 2018 bisa dilakukan bersamaan.
”Harusnya bisa parallel bersama-sama sehingga tidak terlambat. Meskipun sebenarnya tidak terlambat karena maksimal 30 November 2017,” kata Puryono.
Sebelumnya, Fraksi PAN dalam rapat paripurna DPRD Jateng, menyesalkan pembahasan dan pencermatan RAPBD Jateng 2018 dilakukan kurang dari sebulan. Padahal, pencermatan membutuhkan waktu lama.
Anggota Fraksi PAN DPRD Jateng, Ahsin Ma’ruf mengungkapkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 33 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2018, mestinya proses pembahasan dan pencermatan selama lima bulan atau sejak Juni.
Namun dalam pelaksanaannya, pembahasan kurang dari sebulan yaitu pembahasan KUA/PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2018 baru dimulai 6 November 2017, dan saat ini sudah harus tuntas.
”Dalam waktu singkat kami nggak mungkin bisa melaksanakan penajaman, penelaahan, kesepahaman, keselarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA/PPAS, dan RAPBD. Kami mohon maaf para masyarakat Jateng,”ungkap Ahsin.
Menurutnya, dampak dari pembahasan dalam waktu singkat memunculkan kekhawatiran dalam penyesuaian antara program pemerintah dengan anggaran belanja daerah tahun 2018.Bahkan, sejumlah anggota dewan sempat melontarkan ancaman tidak mau membahas di Badan Anggaran (Banggar) maupun Komisi.
”Dampak waktu yang singkat, kemarin memunculkan ancaman lebih baik tidak ada Komisi saja, tidak ada Banggar saja. Ini juga dapat memunculkan tarik ulur kepentingan,”katanya.
Namun demikian, Fraksi PAN mengusulkan dalam pembahasan APBD tahun berikutnya harus sesuai jadwal yang diatur oleh Permendagri secara rigit. Selain itu, harus pula menjadi contoh yang baik bagi kabupaten/kota dalam penjadwalan pembahasan APBD.
”Padahal, saat ini pemprov sedang melakukan evaluasi APBD kabupaten/kota tahun anggaran 2018,”ujarnya.(Suparman)





























































Komentar