INILAHONLINE.COM, BOGOR – Praktik mafia tanah yang menguasai atau merampas tanah secara ilegal memicu terjadinya konflik dan sengketa pertanahan serta menimbulkan banyak kerugian. Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI).
Terkait dugaan adanya mafia tanah itu, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/BPN-RI diminta komitmennya untuk mengawal kasus-kasus yang diduga melibatkan mafia tanah yang marak di wilayah Bogor, seperti yang dialami oleh PT Sentul City, Tbk terkait penyerobotan tanah miliknya yang telah ber-Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diserobot oleh mafia tanah dengan melibatkan oknum Perwira Tinggi (Pati) TNI-AU
Menurut Head Legal PT Sentul City, Tbk, Faisal Farhan, Jumat (18/8/2023) dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media menjelaskan, bahwa pihaknya telah melaporkan seorang perwira tinggi (Pati) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI-AU) Ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, dengan nomor : 91/SC-LND/VIII/2023. Pasalnya, oknum perwira tinggi tersebut diduga menyerobot lahan milik PT Sentul City, Tbk, seluas 2 hektar di kawasan Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Bahkan, untuk menakuti-nakuit pihak PT, oknum Pati tersebut menyuruh beberapa oknum anggota TNI-AU yang diduga dari satuan Lanud Atang Sanjaya Bogor untuk memasang plang dan berjaga di lahan yang diklaim olehnya,” ujar Faisal Farhan.
Menurut keterangannya, pihaknya sudah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Komandan Puspom TNI yang diterima oleh oleh staff Puspom. PT. Sentul City melaporkan salah satu oknum perwira tinggi berpangkat Marsekal Pertama, karena yang bersangkutan diduga menyerobot atau menguasai lahan PT Sentul City tanpa izin dengan memasang plang tulisan tanpa izin pemilik lahan tersebut.
“Selain itu, oknum Pati TNI ini melalukan abuse of power dengan menerjunkan beberapa oknum anggota lengkap berpakaian seragam dinas TNI. Itu pun kami laporkan agar segera ditindak,” kata Head Legal PT Sentul City, Tbk kepada media.

Farhan menambahkan, dasar pelaporan pihaknya ke Danpuspom TNI, karena perwira tinggi aktif itu melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 6 Perppu Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan penguasaan lahan tanpa hak atau kuasanya. Farhan menyebut, lahan yang dikuasai oknum perwira tinggi itu sejak tahun 1994 sudah menjadi hak PT. Sentul City Tbk berdasarkan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB nomor 2407/2013.
“Sejak 1994 dan kami perpanjang tahun 2012, lahan tersebut masuk SHGB PT Sentul City, Tbk. Namun, pada tanggal 16 Agustus 2023, tiba-tiba ada anggota TNI berpangkat Letkol mendatangi dan menyebut bahwa lahan tersebut milik perwira tinggi TNI AU. Kami sayangkan tindakan mereka, sehingga selain melaporkan mereka, kami pun meminta perlindungan hukum kepada Danpuspom TNI dari ancaman atau intimidasi dikemudian hari,” kata Farhan.
Sebelum kasus penyerobotan lahan ini ramai, Farhan mengatakan sebelumnya pihaknya sudah memberitahukan bahwa banyak mafia tanah di kawasan mereka dan korbannya tidak sedikit. Sebagai rasa hormat terhadap lembaga TNI, pihaknya menyebut awalnya pihaknya menawarkan kerohiman atas kerugian yang diderita oleh perwira tinggi TNI tersebut. Sebab, pihaknya menduga perwira tinggi itu tertipu oleh mafia tanah (biong-red).
“Awalnya kami coba bantu, terus kami beri kerohiman untuk kerugiannya karena kami menduga perwira itu kena tipu Mafia tanah. Namun, sayang tawaran kami tersebut ditolak dan yang bersangkutan malah meminta lahan tersebut dibayar seharga harga pasar saat ini. Kan lucu, masa kami harus beli tanah yang punya kami sendiri. Kami sangat sayangkan TNI sebagai pelindung rakyat tidak tercermin pada oknum tersebut,” ungkapnya.
Faizal menambahkan, penegakan hukum mafia tanah harus menjadi perhatian penuh dari Presiden dan seluruh aparatur negara. Untuk itu, Menteri ATR/BPN Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto diminta untuk membantu penyelesaiankasus penyerobotan tanah yang dialami oleh PT Sentul City ini yang diduga melibatkan oknum Pati TNI-AU, karena sebelumnya Menteri ATR/BPN dalam program kerjanya berkomitmen untuk memberantas mafia tanah, sehingga hal ini agar menjadi efek jera bagi para pelaku.
“PT Sentul City akan fokus mengawal masalah ini di institusi TNI sampai dengan ke Presiden, bertujuan semata untuk mencari perlindungan hukum sekaligus kecintaannya terhadap Institusi TNI. Jangan sampai citra TNI ternodai oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan pangkat dan jabatannya untuk menyerobot tanah milik pihak lain, dalam hal ini PT Sentul Citiy atas tanah tersebut yang sudah bersertipikat untuk pnegembangan pembangunan,” pungkas Faizal Farhan.
Sementara itu, menurut sumber yang mengaku dari Atang Sanjaya (ATS) Bogor dan enggan disebut namanya ketika dikonfirmasi melalui nomor Whatshap-nya oleh wartawan mengatakan, bahwa dirinya tidak menegnal nama seorang Pati tersebut dilingkungan Lanud ATS tersebut. “Saya ga kenal dengan beliau, kayaknya bukan anggota Atang Sanjaya pak, mungkin beliau dinesnya di Mabes AU dan ga mungkin beliaunya domisilinya di Bogor,” katanya. (PH)
Komentar