Pejabat ATR/BPN Pusat Diseret Ke TIPIKOR Semarang, Ada Dugaan Kasus Gratifikasi Rp. 8,6 Miliar

Berita, Hukkrim, Jawa Tengah1009 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Seorang pejabat ATR/BPN Pusat diseret ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ada dugaan kasus korupsi yang dilakukan oknum tersebut, terkait dengan gratifikasi yang diterimanya yang jumlahnya cukup fantastik. Kasus yang berhasil dibongkar oleh Kejagung ini mulai tahun 2006 hingga 2014, tetapi yang menjadi keunikan adalah rentetan gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 8,6 milair terhadap pejabat ini.

Perkara dugaan korupsi yang menyeret Priyono, kepala subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/3/2018). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng Musriyono dalam membacakan dakwaan mengungkapkan, korupsi terjadi saat Priyono menjabat saat Kasie Hak atas Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada Kantor Pertanahan Kota Semarang tahun 2006 sampai 2009.

Selanjutnya Kasie HPTP pada Kantor Pertanahan Sukoharjo 2009 sampai 2011. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan April 2011 sampai 2012 dan Agustus 2012 sampai 2014 saat menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang.

”Dalam kasus ini tersangka secara menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Selain itu, memaksa orang lain memberi uang terkait pengurusan hak atas tanah. Terdakwa telah menerima pemberian uang berkaitan pengurusan hak atas tanah seluruhnya mencapai Rp 8.680.570.000,”kata Musriyono.

Menurutnya, penerimaan dilakukan melalui sejumlah trekening bank, baik atas nama pribadi atau orang lain. Diantaranya, atas nama Sonny Rp 1,221 miliar, Agung Wibowo Rp 1,662 miliar, Sri Muryani Rp 560 juta, Kamaludin Rp 2,624 miliar, Arif Saptara Triwibawa Rp 1,342 miliar.

”Priyono menguasai seluruh ATM beserta akun kartu provider aplikasi mobile bangking atau internet. Uang itu disamarkan kepemilikannya dan digunakan membeli sejumlah aset dan kepentingan lain,”ungkapya.

Atas penerimaan itu, Priyono menggunakannya untuk transaksi transfer ke sejumlah rekening. Pengeluaran lain pembayaran sejumlah polis asuransi an, Cinta Ery Asmara alias Rieke, Rido Asmara Limboh, Gadis Vovel Asmara Eko ke PT AIA Financial.

Pembelian mobil type CX 5 Sport f 388 N dengan pemesanan Nurainuna alamat Gunung Puteri, Bogor sebesar Rp 280 juta. Membayar arisan total Rp 394 juta. Gabungan seluruh rekening tahunan terdakwa, isteri dan kedua anaknya serta deposito dan ORI Bank Mandiri, BCA dengan total Rp 1,5 miliar.

Jaksa menyebutkan, untuk pembelian rumah, mobil CRV H 7474 A, Honda Jazz atas nama isterinya. Tanah kapling di Solo baru Sukoharjo Perumahan Pondok Solo Permai Rp 99 juta.Tanah di Kalongan Ungaran Timur Kabupaten Semarang dan tanah di Desa Bumirejo, Pekalongan Barat.

Atas perbuatannya tersebut terdakwa Priyono dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang yang sama. Pasal 12 huruf b Undang-Undang yang sama atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) Jo psal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a Unadang-Undang yang sama.

Atas dakwan yang dibacakan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. ”Kami tidak mengajukan eksepsi,” kata Hono Setiaji Ketua Tim kuasa hukum Priyono.(Suparman)

banner 521x10

Komentar