Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Masuknya Tenaga Asing di Indonesia

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Dengan masuknya tenaga asing di Indonesia belakangan ini, pemerintah diminta meningkatkan pengawasan dan memperketat masuknya tenaga kerja asing tersebut, sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal di Indonesia.

”Pengawasan terhadap tenaga kerja asing saat ini terkendala jumlah pengawas dan petugas imigrasi, sehingga perlu ada solusi dan pelibatan semua pihak,”kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai di Semarang, Rabu (16/5/2018).

Menurut dia, pemerintah perlu membentuk satuan tugas untuk mengawasi tenaga kerja asing di Indonesia, untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Namun Satgas tersebut akan berbeda dengan tim pengawasan orang asing, yang sudah dibentuk sebelumnya dan satgas tersebut, nantinya terdiri dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

”Satgas ini perlu dibentuk karena tidak maksimalnya tim pengawasan orang asing, dalam mengawasi tenaga kerja ilegal, satgas pengawasan tenaga kerja ilegal dibentuk dalam kurun tiga bulan dari sekarang,” ujarnya.

Menurut Yorrys, saat menjadi salah satu pembicara pada kegiatan Focus Group Discussion dengan tema Menyongsong Perpres 20/2018 Dalam Rangka Memperkuat Tenaga Kerja Lokal di Hotel Candi Indah Semarang.

”Saya mengapreasiasi terbitnya Perpres Nomor 20/2018 yang menurutnya memperketat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia,”paparnya.

Kendati demikian, pihaknya juga sudah mengkaji Perpres secara mendalam dan tidak ada hal-hal yang mendesak untuk diprotes, justru Perpres ini memperketat masuknya tenaga kerja asing. ”Jadi dalam Perpres ini sudah sesuai dengan harapan kita,”ungkapnya.

Ketua DPD KSPSI Jateng Gideon Suhartoyo mengatakan, pemerintah harus menjamin terciptanya suasana kondusif bagi keberlangsungan tenaga kerja lokal, serta harus memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja ilegal. Selain itu, penegakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

”Segera dibuat Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari Perpres Nomor 20/2018, untuk memberikan kualifikasi yang ketat demi menjamin keberlangsungan kepentingan tenaga kerja lokal sebagai subjek utama pembangunan nasional,”ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Tenaga Kerja Asing Jasa Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja Haryanto, mengungkapkan, tenaga kerja asing di Indonesia per akhir 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang yang bekerja di berbagai sektor.

”Jumlah tenaga kerja asing asal China yang bekerja di Indonesia sampai akhir 2017 sekitar 24.800-an,”katanya.

Menurutnya, ada dua cara untuk mencari perbandingan dan menentukan apakah tenaga kerja asing benar telah membanjiri Indonesia, yakni dengan menghitung berapa jumlah Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri atau membandingkan tenaga kerja asing di negara-negara lain.

”Dengan perbandingan ini bisa menentukan, apakah tenaga asing memang benar-benar dibutuhkan, jika dibandingkan dengan tenaga lokal,”pungkasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar