Pemkab Bogor Resmikan Kantor BPN Perwakilan Bogor Barat Untuk Tingkatkan Pelayanan

Berita, Megapolitan735 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan meresmikan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Bogor Barat diresmikan. Pasalnya, selama ini warga Bogor Barat harus mengurus sertifikat tahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang lokasinya di Cibinong.

“Kami uji coba dulu cocok tidaknya, luasnya sesuai atau tidak. Jangan sampai dikasih, tapi nanti dibalikin lagi. Karena jika terlalu sempit juga tak optimal. Hari ini kita menyosialisasikan pelayanan yang proaktif kepada masyarakat, salah satunya dengan membuka Kantor BPN di wilayah Bogor Barat,” ujar Iwan Setiawan, Selasa (27/12/2022)

Kantor BPN Bogor Barat yang menempati eks bangunan Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogorn itu, diresmikan langsung oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuudin serta sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kawil Jabar dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogo 1 Cibinong, Yan Septedyas dan Kantah Bogor 2 Cileungsi Uunk Din Parunggi

“Kami tes dulu cocok tidaknya, luasnya sesuai atau tidak. Jangan sampai dikasih, dibalikin lagi. Karena jika terlalu sempit juga tak optimal. Hari ini kita menyosialisasikan pelayanan yang proaktif kepada masyarakat, salah satunya dengan membuka Kantor BPN di wilayah Bogor Barat,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga memberikan secara simbolis sertifikat PTSL kepada masyarakat sekitar. Penyerahan itu juga merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan di Kabupaten Bogor Terlebih, sertifikat Pendaftaeran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) itu, dinilainya, bermanfaat untuk masyarakat karena bisa jadi modal berbagai kegiatan yang bernilai positif.

“Kami bangga masyarakat sudah punya sertifikat dan rasa nyaman terhadap kepastian hukum serta memiliki tanah yang mereka terima, sehingga ada kepastian hukum atas kepemilkan tanahnya” tambahnya.

Selama tahun 2021, sertifikat tanah aset pemda telah diselesaikan sebanyak 1.442 bidang. Untuk tahun 2022 ini, target 1.584 bidang dan tahun 2023 diharapkan target pensertifikatan tanah aset sebanyak 3.827 bidang tanah dapat dituntaskan.

“Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN ingin memberikan kepastian hukum masalah hak tanah. Ada 350 PTSL untuk masyarakat dan 500 tanah aset pemda. Mudah-mudahan tahun 2023 sertifikat tanah aset pemda dan PTSL bisa selesai sesuai target,” imbuhnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Yan Septedyas mengatakan, keberadaan kantor BPN Bogor Barat ini dua fokus pelayanan sementara yang akan diberikan. Di antaranya adalah pendaftaran tanah pertama kali (Penseti) dan konsentrasi pengukuran bidang tanah.

Hal itu agar wilayah Barat bisa terpetakan dan mengurangi potensi konflik pertanahan. “Sudah ada bangunan gedung. Insyaallah di tahun 2023 akan terus memberikan pelayanan. Ini akan kami gunakan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Bogor Bagian Barat,” pungkasnya.

Wilayah Kabupaten Bogor Terlalu Luas

Wilayah Kabupaten Bogor yang luasnya mencapai 2.664 Km2 dengan jumlah penduduk 5.8 juta serta sudah saatnya mendapat pelayanan pertanahan tanpa harus datang langsung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong yang jauh dari domisilinya.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin dalam peresmian kantor BPN Perwakilan Bogor Barat juga berkesempatan untuk menyerahkan sertipikat PTSL secara simbolis kepada warga di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanuddin kepada inilahonline.com pernah mengatakan, bahwa uas wilayah Kabupaten Bogor yang membentang dari Jasinga, Jonggol hingga Puncak (Cisarua) dengan penduduk mencapai 5.8 juta terdiri dari 40 Kecamatan, 417 Desa dan Keluarahan perlu dari pemerintah, khusunya dalam pelayanan dan pengurusan pertanahan,

 “Pemkab Bogor siap mendukung kepada BPN untuk mewujudkan keberadaan Kantor Pelayanan BPN di Cigudeg Bogor Barat dan Cileungsi Bogor Timur yang sebelumnya sudah diresmikan oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil beberapa waktu lalu,” jelasnya.

Burhan juga menambahkan, dukungan Pemkab Bogor yakni dengan menyediakan tempat milik aset Pemkab yang ada di kedua wilayah di Leuwiliang dan Cileungsi tersebut, juga adanya ketersediaan anggaran untuk merealisasi keberadaan kantor cabang pelayanan BPN di wilayah Barat dan Timur yang bersifat mendesak, mengingat warga yang ada di Bogor Barat dan Bogor Timur harus menempuh jarak dan waktu jika harus mengurus peratanahan di BPN Cibinong.

“Untuk wilayah Bogor Timur, kami memiliki eks kantor Kecamatan Cileungsi dan untuk wilayah Bogor Barat kami memiliki eks Kantor Leuwiliang yang bisa digunakan atau dipinjampakaikan untuk BPN,” ujarnya.

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, Pemkab Bogor juga berharap dengan masih banyaknya tanah aset Pemkab Bogor yang belum bersertipikat, pihaknya berharap kepada BPN kabupaten Bogor untuk membantu proses sertipikasi terhadap aset aset Pemkab Bogor sekaligus untuk memprogramkan pembuatan peta rincikan disetiap desa, sehingga kedepannya untuk program Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung (PTSL) akan memudahkan BPN untuk mendukung program pemrintah sertipikat gratis tersebut.

“Dengan diukurnya dan dibuatnya peta rincikan tanah-tanah yang ada disetiap desa, maka kita bisa langsung memploting untuk mengetahui lokasi dan status kepemilikan tanah adat milik masyarakat yang akan disertipikatkan. Sementara menurut informasi, saat ini BPN masih kekurangan tenaga petugas ukur dilapangan, sehingga kita juga memaklumi adanya kendala kekuarangan petugas ukur BPN” ujar mantan Asda I Pemkab Bogor tersebut.

Namun ketika disinggung mengenai kepemilikan tanah diwilayah Puncak Cisarua dan sekitarnya yang saat ini dikuasai oleh orang orang bukan warga Bogor, Burhan mengungkapkan bahwa pihaknya (Pemkab Bogor-red) mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera dibuat aturan tentang tata ruang, supaya tanah yang sebagian milik negara atau eks hak Guna Usaha (HGU) tersebut bisa dikeluarkan haknya untuk masyarakat Bogor.

“Saya setuju dan sangat mendukung, jika kawasan Puncak dan sekitarnya bisa ditata dan dikeluarkan izin untuk mengembangkan wilayah tersebut, dengan catatan sesuai peraturan dan UU. Di wilayaah Puncak, sekitar 70 persen dikuasi, digarap dan dimanfaatkan oleh warga dari luar Bogor dan warga Bogor sendiri yang menguasai dan memanfaatkannya hanya 30 persen saja.” pungkasnya. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar