InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Tradisi lebaran dan syawalan dengan membuat balon udara raksasa oleh warga masyarakat Kabupaten Wonosobo, bakal dikaji ulang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan yang dinilai mengganggu keselamatan transportasi udara juga mengganggu jaringan listrik tegangan tinggi, sebenarnya merupakan bentuk kearifan lokal yang harus dikembangkan sebagai wujud keunggulan daerah.
”Meskipun sebagai tradisi budaya yang dikembangkan juga perlu diatur regulasinya, sehingga ketinggian balon udara dan volume harus dibatasi supaya tidak mencapai ketinggin yang mengganggu penerbangan,”kata Urip Sihabudin Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata di Semarang, Rabu (5/7/2017).
Menurut dia, budaya tradisi itu akan dikaji dengan pihak instansi terkait, seperti pengaturan penerbangan balon udara. Apakah kegiatan tersebut sudah mempunyai daya tarik wisata atau belum, mengingat kegiatan itu belum masuk agenda wisata Jateng, yang sekarang sudah mencapai 551 daya tarik wisata.
”Jika tradisi balon udara sudah mempunyai nilai jual terhadap wisatawan, maka akan didiskusikan dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai daya tariknya,”paparnya.
Dikatakan, jika tradisi budaya yang berkembang di Wonosobo sudah mempunyai nilai jual, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan mengenai aturan main pengaturan kegiatan tersebut. Apalagi selama ini tradisi itu belum diatur tentang batas ketinggian penerbangan balon, sehingga bisa mengganggu keselatan lalulintas penerbangan pesawat udara.
”Kalau daya tarik wisatawan tidak signifikan dan sampai membahayakan dunia penerbangan, maka sangsi yang harus diberikan. Namun jika terkait dengan keselamatan penerbangan, maka pemberian sanksi pidana harus tegas,”ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim Irfani ketika dimintai tanggapannya tentang masalah ini, pihaknya meminta kepada pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membuat aturan mengenai penerbangan balon udara itu.
”Pemprov diminta secepatnya membuat regulasinya. bila perlu secepatnya membuat kajian dan aturannya,”ujarnya.(Suparman)
Komentar