InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Pundi-pundi pendapatan tambahan anggota DPRD Jateng bakal mengalami kenaikan cukup signifikan, naik 100 persen dari Rp 31 juta menjadi 59 juta per bulan dan itu belum termasuk pendapatan di luar kegiatan, seperti reses, kunjungan kerja, menjadi panitia khusus, tunjangan menjadi pimpinan alat kelengkapan dan lainnya.
”Kenaikan tambahan pendapatan itu saat ini sedang digedok payung hukumnya dalam bulan ini, agar dalam bulan Oktober mendatang bisa diimplementasikan,” kata Sekretaris DPRD Jateng Indra Surya di Semarang, kemarin.
Menurut Indra, kenaikan tambahan pendapatan sudah digodok payung hukumnya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atas keputusan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD sebagai lanjutan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 yang telah disahkan.
”Kalau pergub sudah jadi, maka hak-hak anggota dewan langsung dibayarkan. Jadi nanti bisa dirapel mulai sejak disahkan Perda sampai dikeluarkannya Pergub, kan Perda disahkan Agustus lalu,”katanya.
Menurutnya, pihaknya meminta supaya Pergub dapat dikeluarkan lebih cepat, karena sesuai amanah dari PP 18 tahun 2017. Namun pelaksanaan aturan yang baru itu harus mulai diterapkan maksimal tiga bulan sejak dikeluarkannya PP yaitu Juli 2017 lalu.”Maka dalam bulan September ini Pergub itu harus sudah diterbitkan,”pintanya.
Indra menjelaskan, sesuai PP No.18 tahun 2017 ada tiga poin yang dinilai membuat para anggota legislatif tersenyum lebar. Diantaranya, kenaikan tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi dan informasi, tunjangan perumahan serta kemudahan dalam penggunaan dana reses. Totalnya mencapai Rp 59 juta per bulan. ”Selama ini anggota dewan menerima Rp 31 juta per bulan.
Mengenai tunjangan transportasi para anggota dewan dan pimpinan, lanjut Indra, sudah sepakat dan dikuatkan melalui Perda yaitu tidak menggunakan kendaraan dinas, melainkan diberikan dalam bentuk uang.
”Untuk nominalnya saat ini sedang dikaji oleh tim appraisal dari Undip Semarang, dan awal pekan ini sudah bisa diketahui,”katanya.
Namun demikian jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI, maka nominal tunja-ngan transportasi Rp 17,5 juta per bulan. Hal ini disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, tetapi pada taksiran draf pergub yang diajukanke Gubernur, nominalnya sejumlah Rp 18 juta per anggota per bulan.
Untuk tunjangan komunikasi dan informasi, menurut Indra, terjadi kenaikan yang signifikan. Jika selama ini per anggota menerima sekitar Rp 9 juta per bulan, nantinya berubah menjadi Rp 21 juta per bulan. ”Tentang kepastiannya masih menunggu hasil kajian tim appraisal,”paparnya.
Mengenai tunjangan perumahan, lanjutnya, selama ini per bulan Ketua DPRD menerima Rp 27 juta, Wakil Ketua DPRD sejumlah Rp 25 juta, anggota DPRD Rp 20 juta. Dalam kenaikannya belum dapat diketahui karena masih menunggu hasil kajian tim appraisal.
Kemudian untuk reses yang dilaksanakan tiga kali setahun, sesuai dengan PP No.18 tahun 2017, para anggota dewan tidak perlu lagi membuat laporan pertanggungjawaban yang detail dan rumit.
”Jadi mekanismenya anggota dewan hanya tanda tangan menerima uang, selanjutnya penggunaan diserahkan terhadap masing-masing anggota,”paparnya. (Suparman)
Komentar