Pengelolaan Keuangan Desa Kediri Sarat KKN

Berita, Pantura1525 Dilihat

Hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan Desa semerawut dan menjadi indikator bila buruknya tata kelola keuangan desa tak terbantahkan.

Tak hanya itu, keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) setempat konon kurang diberdayakan. Ironisnya Kades Kediri Ny.Suhaenah di sebut-sebut malah berkolaborasi secara personal dengan salah seorang anggota LPMD berinisial Id yang ditugasi menghandel semua urusan berkaitan keuangan desa dan kegiatan pembangunan, sehingga terkesan one man one show. Eksesnya berdampak proses managemen pengelolaan keuangan desa dan pemberdayaan masyarakat desa kurang berdaya dan berhasil guna.Ujar sumber.

Sementara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah dibentuk dimana personalianya terdiri dari perangkat desa (unsur kewilayahan), Lembaga Kemasyarakatan dan tokoh masyarakat, terkesan dimandulkan, eksesnya berdampak terhadap misi program terkait pembedayaan masyarakat menjadi terhambat.

Adapun modus operandi penjarahan anggaran desa (baca : kegiatan fisik) dengan cara mengurangi volume fisik, pengadaan matrial tidak sesuai Spek teknis dan RAB, mark up upah tenaga kerja (HOK). Selain itu adanya Joki pembuatan SPJ dan atau SPJ fiktip, dengan itu pihak-pihak yang terlibat membuat administrasi bodong (aspal-Red) dianggap telah melakukan kebohongan publik, sehingga terancam dipidana.

Pembangunan Jalan Gang (Rigid) bersumber Dana Desa (DD), berlokasi di RT.10A dan 10B.Kmp.Krajan-II Desa Kediri, (foto : Abdulah/Inilahonline.com)

Sebagai testimoni adanya dugaan penyelewengan keuangan desa diantaranya bersumber dari (1). Dana Desa (DD) untuk pembangunan jalan Rigid, sepanjang lebih kurang180 M, Lebar 4 M, tinggi 15-17 cm, lokasi RT 10A,10B, pagu anggaran Rp.250 juta direalisasi kisaran Rp.170 -180 jutaan saja; Biaya peruntukan BOP penanganan COVID-19, Padat Karya Tunai, Rumah Isolasi tidak direalisasi sepenuhnya; (2).ADD, Pemotongan Siltap sebesar Rp.57.000,-/RT, Rp.250.000,-/RW, pembayaran Siltap Kades; (3).

PAD hasil penyewaan tanah kas desa (baca: tanah bengkok) TA 2019 Rp.50 jtaan TA 2020 Rp.180 jtaan realisasinya bias, Perdes Sewa menyewa tanah kas desa tidak dibuat; (4). Banprov peruntukan non fisik (a). uang pulsa kuota internet Rp.600 ribu/RW (b).TPAPD sebesar Rp.15 jutaan (c). Operasional Pos Yandu Rp.1.750 ribu/bh (d). Pokjanal Desa Rp. 1juta, tidak direalisasi sepenuhnya. “ Tahun anggaran kemarin saja uang pulsa quota internet hanya direalisasi Rp.50 ribu/RW dari semestinya Rp.300 ribu/RW,”tutur sumber.

Kades Kediri Ny.Suhaenah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (9/8) tidak seluruhnya membantah atas tuduhan itu, seperti pengambilan uang di Bank diakuinya tidak berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD),dia beralasan jika sering mengambil uang ke Bank riskan, apalagi jika menggunakan mobil berlogo desa khawatir menjadi incaran penjahat; Siltap bersumber ADD dirinya mengakui tapi jika benar itu menyalahi aturan siap akan mengembalikan. Ihwal penggunaan PAD dari sewa tanah kas desa itu realisasinya kebanyakan untuk honor perangkat desa tapi tidak diterangkan peruntukan lainnya. Sementara pos-pos lain sudah direalisasikan sesuai peruntukannya seperti teruari dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes). Ujar Kades seperti tanpa beban.

banner 521x10

Komentar