Namun menurut sumber terkait pos biaya pembangunan Jalan Rigid di RT 10A,10B bersumber DD dari pagu Rp.250 juta hanya direalisasi Rp.170 jutaan, sisanya dialokasikan fee pengurus BPD, perangkat Desa,RT/RW,angpou (bingkisan) LSM, Wartawan dsb. Ujar sumber menirukan Kades.
“ Sementara keberadaan LPMD , saya perhatikan berjalan sesuai tupoksinya,” tandas Kades.
Untuk mendukung pernyataan Kades, awak media minta dilengkapi data/penjelasan tertulis via surat No.18/DMK/Biro-Sbg/VIII/2020, berkaitan data APBDes, RKPDes, BLT DD, PKT, BOP penanganan COVID-19 dan Rumah Isolasi, namun ketika sesuai waktu yang dijanjikan, Kades tidak bersedia memenuhi /menjawab permohonan wartawan, Pemdes Kediri melalui Sekdes Aep berdalih karena dicegah oleh Sekmat Binong Toha. “ Jika nanti wartawan meminta data jangan dipenuhi, suruh wartawannya menemui saya,” Ujar Aep menirukan Toha.
Secara terpisah Sekmat Binong Toha saat dikonfirmasi awak media (Media online Demokratis-Red) via telephon selulernya (14/8) mengelak, bila dirinya mencegah desa untuk tidak mememuhi permohonan wartawan.
Toha mengatakan bila wartawan membutuhkan data dari Pemdes Kediri, Wartawan terlebih dahulu harus konfirmasi ke BPD setempat dengan menyampaikan maksud dan tujuan penggunaan data, setelah dibahas kemudian BPD merekomendasi kepada Pemdes, baru Pemdes memberikan jawaban karena permintaan wartawan posisinya sebagai Wasmas, jadi teknisnya begitu.” Sekali lagi saya tidak mencegah, tapi hanya menjelaskan teknis bagaimana Pemdes memberikan layanan informasi,” Ujarnya berkilah.
Aktifis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi –RI (GNPK-RI) kab. Subang melalui Kepala Devisi Pengaduan Masyarakat Yudi Prayoga Tisnaya saat dimintai tanggapan di kantornya, Sekretariat : BTN Puskopad Sukajaya Blok A81 Kel.Cigadung (15/8) membeberkan.
Menyinggung layanan informasi, Yudi menilai permohonan informasi yang diminta wartawan bukan informasi yang dikecualikan (rahasia), di lain pihak Pemdes Kediri (baca :Badan publik) tidak memenuhinya maka terancam dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima jutarupiah). Hal itu sebagaimana termaktub dalam Psl 52 UU No.14/2008, tentang KIP.
Berbunyi ” Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)”.
Sementara bila benar Sekmat Binong Toha memberikan arahan kepada Pemdes Kediri seperti diterangkan Kades melalui Sekdes Aep, itu bisa dianggap menghalang-halangi tugas wartawan dan terancam dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Adapun penjelasan yang disampaikan Toha saat dikonfirmasi wartawan terkait layanan informasi dinilai menyesatkan dan mengada-ada, lantaran tak ada satu pasalpun yang mengatur layanan informasi seperti dijelaskan Toha, baik di UU KIP maupun peraturan pelaksanaannya (PP No.61/2010, Permendagri No.35/2010 atau Perbup No.16/2014).
Mencermati adanya dugaan korupsi di tubuh Pemdes Kediri, GNPK-RI Subang mendesak aprat pengawas seperti IRDA dan Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk menyelediki kasus pelanggaran hukum ini. “ Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tidak usah menunggu laporan pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa hukum,” tegas Yudi.
Pihaknya berjanji akan menelusuri dan menghubungi pihak terkait dalam penghimpunan data dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila nanti sudah mendapatai fakta yuridisnya secara lengkap. (Abdulah)





























































Komentar