INILAHONLINE.COM, TEMANGGUNG
Polres Temanggung, Jawa Tengah menangkap dua orang tersangka, Ahmad Saefudin (35) dan Sungkono (61) diduga menyimpan dan hendak mengedarkan uang palsu.
Ratusan lembar uang palsu tersebut di antaranya masih berupa hasil cetakan di atas lembaran kertas yang belum dipotong sebanyak 500 lembar senilai Rp50 juta, hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi.
“Uang kami sita dari penguasaan tersangka, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut,” katanya pada gelar perkara di Mapolres Temanggung seperti dilansir laman antarajateng. Kamis (14/2/2019).
Dwi mengungkapkan, uang palsu tersebut disita dari tersangka A. Saefudin (35), warga Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Selain menangkap Saefudin, Satreskrim Polres Temanggung juga mencokok Sungkono (61) warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur sebagai pemberi uang palsu kepada Saefudin.

“Saat diamankan, Uang palsu belum sempat diedarkan ke masayarakat dan masih tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam, yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Xenia AB 1323 UE,” jelas Dwi.
Dwi menuturkan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan warga, SKR, warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. SKR nyaris menjadi korban kedua tersangka itu.
“Kedua tersangka ini awalnya menawarkan uang palsu di rumah SKR, awal Februari lalu, SKR memang sedang mencarikan pinjaman uang untuk temannya, dengan jaminan sertifikat tanah,” ujar nya.
Saat di rumah SKR, Dwi menjelaskan, SKR curiga dengan gerak-gerik tersangka Sungkono yang memperlihatkan uang rupiah palsu yang belum dipotong. Karena curiga, saksi tidak tergiur rayuan dari tersangka.
Kemudian Tidak berapa lama SKR melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2, jo Pasal 26 ayat 2 UU 7/2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
(Red/Ant)
Komentar