PP PPM Pimpinan Lulung Anggana Tidak Diakui DPP LVRI

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Pengurus Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM) pimpinan Abraham Lungguna tidak diakui oleh Dewan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (DPP LVRI). Pasalnya, hasil Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar H Lulung pada tanggal 5 – 6 September 2019 itu tidak diakui apapun hasilnya. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Humas DPP LVRI Sudadi

“Kami tidak mengakui hasil Munas PP PPM, karena organisasi wadah para veteran itu sudah tidak mengakui kepemimpinan H Lulung sebagai Ketua Umum PP PPM. Pertama, karena organisasi pimpinan H Lulung itu tidak diakui. Kedua, DPP LVRI telah membekukan kepengurusan PPM di tingkat pusat maupun daerah. Ketiga, DPP LVRI dalam upaya membenahi PPM telah mendorong sebuah presidium untuk menyelenggarakan Munas Luar Biasa (Munaslub),” ujar Sudadi.

Menurut Sudadi, Dalam Munaslub nanti, organisasi kepemudaan yang didirikan oleh LVRI itu bisa menjadi organisasi yang independen, terdiri dari anak veteran dan kembali di bawah naungan LVRI. Kronologis pihaknya tidak mengakui kepemimpinan Lulung Anggana, berawal ketika PP PPM berkirim surat kepada Ketua Umum (Ketum) LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin, pada 9 Agustus 2018 bernomor A/24/PP.PPM/VIII/2018 yang ditandatangani Ketum PP H Lulung Lunggana itu, meminta kepada Ketua Umum LVRI agar jabatan Ketum PPM yang dipegangnya tetap dapat menjalankan tugas sesuai amanah Munas Tahun 2016 yang harus dipertanggungjawabkan pada tahun 2020.

“Namun surat yang dikirm Lulung Anggana itu kemudian mendapat balasan dari Ketua Umum LVRI, Letjen TNI (Purn) Rais Abin, tertanggal 27 Agustus 2018. Surat bernomor A-245/MBLV/XI/08/2018 yang ditujukan kepada Ketum PPM H Lulung Lunggana itu menunjukkan kekecewaan dari DPP LVRI,” jelas Sudadi.

Sementara dalam surat balasan yang ditujukan kepada Lulung, Ketum DPP LVRI, Letjen Rais Abin mengungkapkan, dirinya sangat kecewa dan merubah penilaian kami terhadap pribadi Lulung Lunggana yang sangat mudah untuk ingkar janji dan menistai amanah luhur Panca Marga, khususnya Panca Marga ke-3, sehingga Rais Abin menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada hasil pertemuan tanggal 31 Mei 2018 dan sejak saat ini DPP LVRI tidak mengakui lagi Lulung sebagai Ketum Pemuda Panca Marga.

Selain itu, DPP LVRI juga melarang Lulung Lunggana untuk menggunakan atribut organisasi yang didirikan oleh putera dan puteri para veteran seluruh Indonesia, yang mana hal itu sudah merupakan aturan kode etik para sesepuh veteran dan organisasi itu agar tidak mengaitkan diri dengan para Veteran atau LVRI. “Organisasi yang didirikan oelh Lulung itu tidak boleh memakai atribut Panca Marga yang merupakan kode etik para ayahanda Veteran,” tandas Rais Abin dalam suratnya itu.

Kemudian pada tanggal 3 September 2018, DPP LVRI mengirim Surat Telegram kepada DPD LVRI di seluruh Indonesia. Telegram yang ditandatangani Sekjen DPP LVRI Marsda TNI (Purn) FX Soejitno itu, dikirimkan terkait kondisi PPM saat ini yang perlu pembenahan. DPP LVRI sebagai organisasi yang mendirikan PPM merasa turut bertanggung jawab agar PPM dapat meneruskan dan mengemban semangat pengabdian Veteran.

Dalam telegram itu, kepada seluruh Ketua DPD LVRI agar hadir pada pertemuan dengan Wakil Ketua Umum dan Sekjen DPP LVRI, pada tanggal 13 September 2018 di Hotel Pandanaran, Semarang, Jawa-Tengah.
Lalu pada 4 September 2018, Ketua Umum PPM Lulung Lunggana bersama Sekjen DPP PPM Saharudin Arsyad, mengirim surat kepada Ketua DPD PPM di seluruh Indonesia tentang pemberitahuan Rapim PPM tahun 2018.

Rapim dijadwalkan berlangsung pada 10-11 September 2018 di Grand Hotel Cempaka, Jakarta-Pusat. Rapim dilakukan guna mengikuti peranan PPM dalam menjaga stabilitas nasional menjelang Pilpres 2018 dan menyikapi kondisi aktual PPM kedepan.

Pada 10 September 2018, Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin, mengirim surat kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Dalam surat itu disampaikan bahwa pada tanggal 17-18 September 2018 direncanakan akan diselenggarakan Rapim DPP PPM yang dipimpin H Lulung Lunggana.

Kepada Panglima TNI, disampaikan bahwa DPP LVRI sudah tidak lagi mengakui kepemimpinan H Lulung Lunggana sebagai Ketua Umum Pemuda Panca Marga. Hal itu sesuai dengan surat DPP LVRI bernomor A-245/MBL.V/XI/08/2018 tertanggal 9 Agustus 2018.

Rapim PPM tersebut, mensyaratkan kehadiran Dewan Pembina sesuai AD/ART PPM yakni Panglima TNI, Kapolri, Ketua Umum DPP LVRI, Kasad, Kasal dan Kasau. Berdasarkan hal tersebut, tulis surat itu, DPP LVRI menegaskan bahwa Rapim yang digelar oleh H Lulung Lunggana tersebut tidak sah dan DPP LVRI tidak akan menghadirinya.

“Untuk itu kami menyarankan agar Panglima TNI, Kapolri, Kasad, Kasal dan Kasau untuk tidak menghadiri Rapim tersebut,”tandas Letjen TNI (Purn) Rais Abin dalam suratnya itu.

Surat dari DPP LVRI tersebut ditembuskan kepada Menteri Pertahanan RI, Mendagri, Kapolri, Kasad, Kasal, Kasau, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Aster Panglima TNI, Aster Kasad, Aster Pangdam Jaya, seluruh Ketua DPD LVRI dan seluruh Ketua DPD PPM.

Sekretaris Jenderal DPP LVRI Marsda TNI (Purn) F.X. Soejitno ketika hendak dikonfirmasi wartawan di kantor DPP LVRI Graha Purna Yudha, Jalan Jenderal Sudirman Kav 50 Jakarta-Pusat, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin, ketika dihubungi melalui pesan singkat, yang bersangkuta juga belum memberikan jawaban terkait tidak diakuinya Ketua Umum PPM H Lulung Lunggana.

(Piya Hadi/ST)

banner 521x10

Komentar