Proses ini dimaksudkan ketika kelak diterima menjadi siswa resmi, sebagai data penentu rute antar jemput Bus Sekolah yang bakal dioperasikan pihak sekolah. Selepas Pkl.12.00 waktu setempat, para siswa diberi makan dan jajanan kecil.
Sejumlah faktor suksesnya penyelenggaraan pendidikan di negeri Paman Sam itu, konon selain manajemen pendidikannya cukup baik, komitmen moral para penyelenggaranya cukup kuat. Mereka selalu concern ketika menerapkan kebijakan, sehingga program wajib belajar pendidikan dasar (Wajardikdas) 12 tahun terbilang sukses.
Begitu sekelumit gambaran penyelenggaraan Wajardikdas 12 tahun (Hingga jenjang SLTA-Red) di negeri itu yang semuanya serba gratis.
Tidak seperti di negeri kita, baru omong soal PPDB sudah belepotan, apalagi bicara soal kualitas. Untuk bersaing dengan Negara-negara ASEAN saja urutannya masih jeblok.
Buruknya pengelolaan pendidikan ditengarai moral para penyelenggaranya yang sudah rapuh, sehingga boleh jadi lembaga satu-satunya pencetak orang pintar seperti Prof.BJ.Habibi ( Mantan Presiden RI ke-3) diserupakan bak “Pasar Swalayan” yang mengacu pada kebijakan untung rugi dan menggunakan system “sempoa”.
Sekolah yang dipahami sebagai lembaga Nirlaba, tampaknya saat ini telah benar-benar berubah menjadi instansi bisnis yang menggiurkan. Dengan dalih dan berbekal aturan yang dipelintir saenake wudel dewek (Jawa-sekehendak hati) dan mengatas namakan lembaga pendidikan, oknum yang bernaung dibawah intansi berselogan pahlawan tanpa tanda jasa diduga sengaja memanfaatkan moment PPDB ini untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Beberapa penyimpangan itulah yang kemudian membuat keprihatinan mendalam bagi aktifis pemerhati pendidikan dan orang tua/wali murid, padahal tak kurang Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah peraturan tentang larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku dan pakaian seragam, tapi nampaknya regulasi itu diacuhkan.
Hal itu seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana di Pasal 181 disebutkan “Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan”.
Jika memang ingin menggunakan buku LKS,maka harus dibuat sendiri oleh guru bidang studi bersangkutan atau melalui musyawarah guru mata pelajaran terkait. Dana dalam aturannya dana BOS dapat dimanfaatkan untuk pembuatan buku LKS guna menunjang aktivitas belajar siswa, sehingga siswa sama sekali tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk mendapatkan buku LKS.





























































Komentar