Kedua; LKS itu dibuat oleh pihakketiga. Pihak ketiga itu biasanya adalah pihak swasta yang ingin mengeruk keuntungan dari penggunaan LKS itu sendiri.
Ketiga; LKS sering menyajikan soal-soal yang salah. Entah salah ketik atau mungkin sering menggunakan kata-kata yang sudah tidak relevan dengan mata ajar atau bahkan kontra produktif dengan karakter-karakter yang harus tetap dibangun pada diri siswa itu sendiri. Hal ini banyak ditemukan semisal, banyak contoh-contoh soal yang berorientasi kepada negatif character. Sehingga siswa lebih dekat dengan term-term kata yang bernilai negatif. Misalnya saja,pendek, bodoh, bego, jahat dan sebagainya. Mungkin analisa ini keliru, tetapi besar kemungkinan kata-kata buruk yang sering digunakan siswa dalam berkomentar tentang suatu hal atau ketika berkomunikasi dengan temannya terbentuk secara otomatis dari kosa kata yang tidak berimbang seperti yang digunakan dalam buku.
Keempat; Keberadaan LKS di satu sisi dapat membantu guru dalam penyajian bahan latihan ke siswa, namun disisi lain justru akan mereduksi fungsi guru, sehingga guru akan cenderung malas membuat soal karena ketergantungan pada keberadaan LKS itu sendiri.
Kelima; Sekolah dijadikan ladang bisnis oleh pihak ketiga. Secara tidak langsung akan terjadi kongkalingkong, sehingga dapat menebar benih-benih korupsi di dunia pendidikan,karena bagi penerbit yang lebih besar memberi fee dipastikan akan lebih laku dagangannya.
Keenam; LKS sering disediakan kunci jawaban. Seperti diketahui bahwa guru cenderung mengandalakan kunci jawaban ketika mengoreksi hasil kerja siswa. Disini kerap muncul komplain dari orang tua dan siswa. Menurut mereka tugas-tugas yang kerjakan oleh siswa sudah benar, sementara oleh guru dipersalahkan. Sepertinya guru lebih mempercayai kunci jawaban dari pada kerja siswanya.
Ketujuh; LKS dan Buku Ajar. Mana yang seharusnya dipilih. Tidak sedikit dengan keberadaan LKS, guru cenderung labih suka menggunakan LKS ketimbang buku ajar. Siswa cukup diberi LKS dan sibuk mengerjakan soal sendiri.
Menyoroti kebijakan pemerintah tentang ketentuan sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Gratis Terbatas, penulis menilai bahwa itu kebijakan ambivalen (setengah hati-Red), lantaran oleh pihak sekolah masih bisa disiasati di tingkat implementasi dengan tujuan komersial dan fenomena ini cukup merisaukan orang tua murid.
Atas mencuatnya fenomena seperti dipaparan diatas, Bupati Subang diminta memberikan sanksi terhadap mereka (para Kepala Sekolah) yang dinilai tidak mematuhi larangan berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur trntang jenis-jenis larangan pungutan yang telah diterbitkan pemerintah.
Selain itu Bupati Subang untuk bisa menebitkan Surat Edaran (SE) secara kontinyu setiap awal tahun ajaran baru sebagai pengingat ke semua jenjang pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menegah yang isinya melarang melakukan pungutan atau penjualan seragam dan buku sekolah serta memastikan penggunaan dana BOS agar benar-benar digunakan untuk siswa yang tidak mampu tetap bisa sekolah.
Mahalnya biaya pendidikan seperti halnya terjadi di Subang ini, dikeluhkan banyak pihak dan merisaukan para orang tua siswa yang hendak menyekolahkan anaknya.
Bagi orang tua tak berpunya, jelas biaya PPDB menjadi batu sandungan untuk mewujudkan impiannya punya anak pintar seperti Prof.BJ.Habibi (Presiden RI Ke-3).
Tetapi tidak bagi orang tua murid yang mampu (kaya), lantaran mereka mampu membayar berapapun nilainya. (Bersambung).





























































Komentar