PT Buana Estate Kembali Lakukan Pembongkaran Bangunan Liar Diatas Lahan Miliknya

INILAHONLINE.COM, HAMBALANG-KAB BOGOR

Pihak PT Buana Estate terus melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri dan menempati di lahan tanah miliknya. Pasalnya, bangunan liar tersebut secara ilegal oleh pihak lain yang mengaku petani dari hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana.

“Ya, pada hari ini kita kembali membersihkan bangunan liar di lahan Buana Estate. Kita bantu membongkar, karena tidak membongkar sendiri setelah kita peringatkan beberapa hari yang lalu,” ujar kuasa hukum PT Buana Estat Ariano Sitorus, kepada awak media, Rabu (12/8/2020) di Villa Buana Estate, Hambalang, Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, pihak PT Buana Estate telah melakukan pembongkaran bangunan liar, Minggu (26/7/2020) lalu. Bahkan ada sejumlah oknum biong nakal mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk pembangunan kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya.

“Modus yang merka pakai adalah dengan cara menduduki fisik lahan milik Buana Estate tersebut dengan menjual belikan lahan garapan. Padahal PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak 1977 dengan hak sertifikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002,” jelas Ariano Sitorus.

Menurutnya, seiring dengan kian berkembangnya kawasan Hambalang, HGU 01 tersebut, maka PT Buana Estate memperpanjang HGU dan dipecah menjadi beberapa sertifikat. Salah satunya pecahan sertifikat No. 149/Hambalang seluas 448 hektare.

Kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus, SH, MH menjelaskan tentang tanah PT yang diperjualbelikan oleh para oknum biong nakal.

Selain itu, para oknum biong ini juga mencoba membangun opini seolah-olah PT Buana Estate telah semena-mena mengambil paksa tanah yang secara fisik mereka kuasai.

“Yang kita lakukan adalah mengambil kembali tanah kami yang mereka duduki secara illegal. Penjelasan kita ini untuk merespon sejumlah oknum biong yang mencoba menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri,” jelas Ariano.

Ariano juga menjelaskan bahwa sesuai putusan MA No.2980 K/Pdt/2011 jo. Putusan No.588 PK/Pdt/2013 PT Buana Estate adalah pemegang dan pemilik yang sah atas tanah seluas 211 hektare yang merupakan bagian dari tanah seluas 448 hektare. Dengan demikian, PT Genta Prana yang berperkara dengan PT Buana Estate dinyatakan kalah dan tak punya hak atas tanah yang menjadi obyek perkara.

“Berdasarkan putusan MA yang sudah ingkrah tersebut, PT Buana Estate mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HGU untuk 211 hektare dan telah dilakukan penelitian oleh Panitia B tanggal 13 Februari 2018 No.02/PAN”B”-32/II/2018. dan telah dilakukan pengukuran Peta Bidang Tanah NIB 05857 luas tanah 1.600.238 m2 dan selebihnya secara tersendiri sesuatu aturan yang berlaku,” paparnya.

Lebih lanjut, Ariano menjelaskan, berdasarkan hasil Panitia B ini, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat mengeluarkan Surat Keputusan No.2/HGU/BPN.32/VII/2018 tgl 30-07-2018 tentang pemerlakuan hak guna usaha (HGU) atas nama PT Buana Estate atas tanah di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

“Dengan terbitnya surat keputusan Kanwil BPN/ATR Jawa Barat tersebut, pihak PT Buana Estate telah melakukan pemagaran atas tanah miliknya tersebut. Namun demikian di luar PT Genta Prana yang sudah kalah berperkara dengan PT Buana Estate, ada sejumlah oknum yang mengaku petani penggarap,” ujarnya.

Para penggarap illegal ini juga melakukan pembangunan fisik di atas tanah milik perusahaan. Para penggarap illegal ini sejatinya boing nakal yang memperjual belikan tanah milik perseroan. Adapun tanah-tanah milik PT yang digarap oleh petani sungguhan dan warga Hambalang.

“PT Hambalang Estate sudah melakukan pendekatan dengan memberikan uang kerohiman karena tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh perseroan, Bahkan, sebagian dari petani penggarap sungguhan sudah ada yang menerima kerohiman,’’ katanya.

Ariano mengingatkan terhadap orang-orang yang membangun tanpa hak di tanah PT Buana Estate, pihaknya sudah memberi peringkatan keras baik secara lisan maupun secara tertulis. Kabarnya ada oknum yang sudah menjual tanah milik PT Buana Estate dengan harga murah kepada pihak ketiga. Oknum ini bahkan berani menyatakan mempunyai hak garap 80 hektare.

“Kami sudah minta oknum tersebut untuk membongkar bangunan yang dia buat tanpa izin dari perusahaan ini. Yang menarik, oknum ini juga mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menguasai tanah milik PT Buana Estate,” ungkapnya.

Untuk memperjualbelikan tanah milik Buana Estate tersebut, mereka para biong dalam menjalankan aksinya dengan modus mewakafkan tanah seluas 80 hektare untuk sarana manasik haji. Namun KPHI sendiri mengaku tidak ada permintaan wakaf atas lahan tersebut.

“Jika oknum ini mau mewakafkan tanah kepada MUI, gunakanlah tanahnya sendiri, jangan menggunakan tanah orang lain untuk wakaf. Untuk itu, jika yang bersangkutan tetap tidak menggubris peringatan, maka pihaknya akan membongkar paksa karena tanah tersebut akan dimanfaatkan,” tegas Ariano.

Demikian juga kepada pihak-pihak lain yang menguasa lahan milik PT Buana Estate secara illegal, termasuk kandang ayam yang baru dirobohkan milik salah satu warga, karena tidak mau membongkar sendiri. Ariano membantah opini yang dibangun para biong seolah-olah PT Buana Estate telah melakukan pembongkaran secara paksa dan semena-mena.

“Tidak ada eksekusi paksa, orang yang bersangkutan ada saat itu dan soal harus ada instansi terkait yang didengungkan oleh oknum yang mengaku petani, kami tidak bisa melakukan itu karena perkara tersebut sudah dieksekusi sebelumnya,’’ katanya.

Menurut Ariano, kalaupun ada petugas dilapangan, itu karena menjalankan tugasnya agar tidak ada yang anarkis, pihaknya tidak mengajukan permohonan baik kepada kepolisian maupun ke pihak TNI karena bukan eksekusi, namun pihaknya melakukan land clearing, karena PT Buana Estate sebagai pemilik sah, akan memanfaatkan lahan miliknya sendiri dan membersihkan dari bagunan-bangunan atau garapan yang secara tidak berhak berada di atas tanah perusahaan. Semua bangunan liar yang tanpa izin dari perusahaan tetap akan dibongkar.

“Yang justru harus dilindungi oleh instansi pemerintahan termasuk DPRD adalah pemilik sah dari tanah tersebut, bukan para penyerobot lahan bersembunyi di balik baju petani, tapi sesungguhnya untuk kepentingan sendiri. Dan perusahaan siap apabila DPRD Kabupaten Bogor perlu meminta penjelasan dari pihak perusahaan agar bisa menempatkan pada posisi yang sesungguhnya,” imbuhnya.

Dilaporkan Ke Polisi

Sebelumnya kuasa Hukum PT Buana Estate Ariano Sitorus, Bac, SH MM, MH sudah membuat laporan polisi di Polres Bogor dengan LP/B/551/V/2016/JBR/RES BGR tanggal 27 Mei 2016 dan No.Pol. STBL/B/1737/X/2016/JBR/RES BGR sudah pada tingkat penyidikan yang belum tuntas.

“Untuk itu, kita akan mendorong dan menindaklanjuti laporan kami tersebut, karena orang-orang biong termasuk Ir. Didik Joko Prasetyo saat diperiksa di Polres menyatakan akan dengan sukarela menyerahkan tanah dan membongkar bangunan apabila putusan pengadilan perkara dengan PT. Genta Prana, dkk jelas menyatakan siapa pemilik tanah tersebut,” tandasnya.

Masih kata Ariano, bahwa bangunan liar di lahan PT. Buana Estate dan orang yang mengaku petani adalah hasil rekayasa biong tanah yang merasa terjepit dan terancam pidana. ‘’Karena para biong itu telah memperjual belikan tanah garapan tanpa alas hak yang sah,’’ kata Ariano

Kuasa Hukum PT Buana EState Ariano Sitorus, SH, MH memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Villa Hambalang Kabupaten Bogor

Menurutnya, para biong nakal itu telah mendapatkan uang miliaran rupiah dari orang-orang yang ditipu dengan menyatakan sebagai pemegang hak tanah di Block Cheng Low di Kampung Hambalang milik PT Buana Estate. Tanah tersebut dimanfaatkan biong Ir. Didik Joko Prasetyo secara melawan hak tanpa izin dengan bantuan Kepala Desa Hambalang Lama HM Encep Dani dengan membuat keterangan palsu dalam perjanjian atau pernyataan.

‘’Keterlibatan Kepala Desa Encep adalah mengesahkan oper alih hak garapan seolah tanah yang diperjual belikan benar-benar milik biong Ir. Didik Joko Prasetyo. Saudara Didik ini orang Magetan, Jwa Timur dan bertempat tinggal di Bekasi. Dia bukan orang Hambalang,’’ katanya.

Dijelaskan Ariano bahwa PT. Buana Estate telah mempunyai bukti-bukti kejahatan Ir. Didik Joko Prasetyo dan HM Encep Dani yang telah mengeruk uang miliaran rupiah dari perbuatan jahat tersebut lengkap dengan bukti penerimaan uang melalui transfer Bank Mandiri salah satunya Rp.539.000.000,- (lima ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) dari korban jual beli tanah garapan milik Buana Estate yakni Daisy Ariaty.

‘’Korban penipuan Saudara Didik dan Encep Dani ini masih banyak lagi. Ada pensiunan pejabat dan bahkan mantan Mendagri Bapak H. Gamawan Fauzi turut ditipu dengan membuat surat dan keterangan palsu tersebut,’’ ungkapnya.

Masih kata Ariano, para petani yang benar-benar sebagai petani selama ini menggarap itu ada kesepakatan tumpang sari dengan perusahaan yang salama ini hasilnya tidak pernah diminta oleh PT. Buana Estate dan para petani itu tidak dibebankan membayar pajak yang jumlahnya setiap tahun samppai miliaran rupiah disetorkan perusahaan kepada negara.

Untuk petani tumpang sari dan ada kesepakatan dengan PT. Buana Estate, karena tanah akan dimanfaatkan, perusahaan memberikan uang kerohiman dan menawarkan untuk bekerja di perkebunan Buana Estate. ‘’Perusahaan cukup bijaksana mengakomodir petani, kecuali orang yang mengaku petani tapi sesungguhnya biong yang memperjual belikan tanah Buana Estate dengan menghasut dan mengajak orang lain seolah-oleh petani,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Ariano menjelaskan, modus yang dijalankan saudara Didik untuk meyakinkan calon-calon yang hendak ditipu, yang bersangkutan dengan mantan Kepala Desa Hambalang HM Encep Dani dengan kawan-kawan yang lain, mereka membangun bangunan kandang ayam yang sesungguhnya ayamnya hanya sedikit tidak ada ribuan dan Green House dan juga ada villa-villa untuk meyakinkan calon- calon yang akan ditipu, seolah mereka adalah pemilik sah atas hak-hak tanah tersebut.

“Sebagai pemilik lahan yang sah, PT. Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hukum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap illegal tersebut. Maka, setelah diberikan teguran, maka perusahaan secara hukum berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut agar bisa mengelola dan menanam pada lahan dimaksud dengan merobohkan untuk mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekwensi hukum,” tegasnya.

Selain itu, Ariano juga menjelaskan, selama ini para oknum biong nakal selalu mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk menanam dan membangun kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya. Penjelasan Ariano ini juga disampaikan untuk merespon berita-berita yang tidak benar yang disebarkan sejumlah oknum biong untuk menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri. Mereka membangun opini dengan harapan diketahui pejabat setempat dan bahkan DPRD Kabupaten Bogor karena mereka terancam kehilangan lahan untuk menipu masyarakat.

“Maka dengan ini saya tegaskan PT. Buana Estate tetap akan melakukan pembersihan lahan untuk mengambil kembali tanah kami dan untuk itu kami minta mereka mengbongkar sendiri bangunannya dan apabila tidak dilakukan kami akan membantu membongkar bangunan tersebut,’’ tegas Ariano.

Ariano juga menjelaskan bahwa sesuai putusan pengadilan dan bukti-bukti yang ada, jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan biong Didik Joko Prasetyo dan HM Encep Dani yang telah mengeruk uang dari pemalsuan keterangan dalam perjanjian dan penipuan yang jumlahnya miliaran rupiah. ‘’Kami siap melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan harapan untuk bisa ditahan karena perbuatannya diancam di atas 5 tahun kurungan,’’ imbuhnya. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar