PT.Fery Sonneville Kembali Serahkan Tanah Fasos dan Fasum Seluas 8.586 M2 Ke Pemkab Bogor

INILAHONLINE.COM, BOGOR – PT. Ferry Sonneville kembali menyerahkan tanah untuk Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) seluas 8.586 meter persegi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Tanah yang diserahakan tersebut berupa tanah Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor : 1770 yang terletak di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun SHP tersebut diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor Timur, Cileungsi  

Menurut Kuasa Hukum PT. Ferry Sonnevill Aripudin menjelaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi kewajiban dengan menyerahkan tanah untuk kebutuhan Fasos dan Fasum sesuai ketentuan dari Pemkab Bogor.

“Artinya PT.Ferry Sonneville sudah penuhi kewajiban kebutuhan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang berada di lokasi site plan perumahan Kota Taman Gunung Putri,” kata Aripudin kepada wartawan, Selasa (27/07/2021).

Menurutnya, dengan diserahkannya SHP tersebut, maka kewajiban yang harus kita penuhi atas sebagian tanah PT. Ferry Sonneville sudah clear and clean atau sudah  tuntas setelah menyerahkan tanah seluas 28.039 meter persegi atau seluas 2.8 hektare kepada Pemkab Bogor.

“Secara penguasaan dan kepemilikan sudah sempurna milik pemerintah daerah. Artinya, secara de facto dan de jure, lokasi tersebut sepenuhnya secara sah sudah milik Pemkab Bogor,” tandas Aripudin.

Lebih lanjut Aripudin mengatakan, bahwa SHP dengan nomor hak 1770/Tlajung Udik yang  di terima langsung oleh Kepala Bidang (Kabid)  Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor,Ir. Eko Mujiarto.

“Adapun penggunaan tanah tersebut sudah direncanakan untuk tahun ini akan di bangun Gelanggang Olah Raga (GOR) Mini serta untuk lahan yang diperuntukan pembangunan gedung SMPN 4 Gunung Putri,” imbuhnya.

Sebelumnya PT Ferry Sonneville kata Aripudin, juga menyumbang tanah seluas 2,8 hektare kepada Pemkab Bogor. Sumbangan tanah itupun siap dilakukan pembangunan untuk kebutuhan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kampung Tlajung, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri.

“Lahan tersebut rencannya untuk keperluan sarana pendidikan, GOR, kantor Pemerintahan serta sarana tempat ibadah,” pungkas Aripudin. (CJ/Asep Syaefudin).

banner 521x10

Komentar